Viral di Media Sosial
Viral Pedagang di TPI Gorontalo Jual Ikan yang Diduga Hiu Karang Abu-abu, Jenis Spesies Dilindungi?
Baru-baru ini viral ikan yang diduga hiu karang abu-abu dipasarkan di tempat pelelangan ikan (TPI) Gorontalo.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Baru-baru ini viral ikan yang diduga hiu karang abu-abu dipasarkan di tempat pelelangan ikan (TPI) Gorontalo.
Sebuah akun instagram gorontalo.unite mengunggah video dan foto-foto anak ikan hiu.
Tampak empat ekor hiu berukuran kecil itu ditata berjejer di sebuah lapak.
"Mau marah, tapi gak tau marah ke siapa. Sangat disayangkan, salah satu biota laut paling dilindungi (grey reef shark -cmiiw), paling sulit ditemui meskipun sering muncul di perairan dangkal sekitar Olele, Kurenai dan Biluhu, malah diperjualbelikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gorontalo," tulis akun tersebut, Minggu (8/12/2024).
Hingga pukul 08.30 Wita, unggahan itu sudah disukai 1.424 dan dikomentari ratusan warganet.
Lantas, apa itu hiu karang abu-abu?

Hiu karang abu-abu disebut juga hiu lanjaman.
Dalam regulasi nasional, hiu bernama latin Carcharhinus falciformis ini belum termasuk spesies dilindungi.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Fauna and Flora) memasukkan hiu lanjaman, hiu tikus, dan pari mabula, ke dalam Apendix II Citex pada tahun 2016.
Sementara itu, Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) mengkategorikan hiu lanjaman spesies rentan atau terancam punah.
Hiu betina dinilai lebih rentan karena panjang maksimal dan lebih panjang saat pertama dewasa.
Hiu jantan bisa hidup hingga umur 28,6 tahun, sedangkan betina bisa berumur sampai 35,8 tahun.
Hiu karang abu-abu memiliki sejumlah nama lokal di antaranya hiu kejen, cucut laryam, lonjor, dan rungsing.
Hiu betina biasanya memiliki panjang 65-300 cm. Sementara hiu jantan bisa berukuran 74-315 cm.
Peluang 50 persen hiu dewasa pada ukuran 159-216 cm.
Hiu ini terancam punah karena berbagai alasan, sebagai berikut:
- Total tangkapan Hiu lanjaman Indonesia mencapai 10 persen dari total produksi hiu nasional.
- Tingkat Kematian Hiu lanjaman akibat penangkapan masuk dalam kategori tinggi dengan nilai F > 0,5
- Terdapat kenaikan kelimpahan hiu lanjaman di Samudera Hindia.
- Permintaan sirip hiu sangat tinggi di pasar global
- Tingginya volume ekspor sirip hiu lanjaman
- Nilai jual sirip hiu lanjaman tinggi karena ukuran siripnya besar
- Mirip hiu lainnya pada famili Carcharhinidae sehingga peluang perdagangan ilegal cukup tinggi karena salah identifikasi.
Pertumbuhan populasi yang sangat rendah, dengan jumlah anakan yang dihasilkan sangat sedikit, yakni 15 anakan.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Seorang Pria Ditemukan Tewas, Aparat Desa Direncanakan Bakal Dapat Beasiswa
Berdasarkan data Non-Detrimental Findings (NDF), rata-rata pertumbuhan populasi yang sangat rendah dengan nilai 0,043 - 0,05 dan laju pertumbuhan kisaran 0,07 - 0,15.
Berikut daftar spesies ikan laut yang mendapat perlindungan penuh oleh pemerintah
- Pari Gergaji (PP No 7 Tahun 1999)
- Hiu Paus (Permen KP No 18
Tahun 2013)
- Pari Manta (Permen KP No 4 Tahun 2014)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.