Viral di Media Sosial

Viral Ikan Hiu Dijual di TPI Gorontalo, BPSPL Ungkap Regulasi Perlindungan Spesies Laut

Beberapa waktu lalu viral di media sosial, ikan diduga hiu karang abu-abu dijual di tempat pelelangan ikan (TPI) Gorontalo.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar instagram @gorontalo.unite
Potret ikan yang diduga hiu karang abu-abu dijual di TPI Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Beberapa waktu lalu viral di media sosial, ikan diduga hiu karang abu-abu dijual di tempat pelelangan ikan (TPI) Gorontalo.

Akun instagram gorontalo.unite mengunggah video dan foto empat ekor ikan hiu berukuran kecil Tenda, Kota Gorontalo.

Video tersebut menyita perhatian warganet, tak sedikit mempertanyakan status perlindungan hiu di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Wahyu, Koordinator Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, menyatakan pihaknya belum mengecek langsung untuk memastikan jenis hiu tersebut.

"Terkait jenis, kita belum bisa mengidentifikasi secara pasti melalui dokumentasi seperti ini," ujar Wahyu saat melihat video yang ditunjukkan TribunGorontalo.com, Senin (9/12/2024).

Wahyu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah regulasi perlindungan spesies laut di Indonesia. 

Setiap spesies disebut akan masuk dalam daftar Appendix CITES (Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah), serta spesies yang menyerupai (look-alike species).

Ia menegaskan bahwa penangkapan ikan hanya diperbolehkan untuk jenis tertentu.

Namun ikan yang mendapat perlindungan penuh seperti pari manta dan hiu paus tidak boleh ditangkap atau diperdagangkan sama sekali.

Sementara itu, untuk jenis spesies yang termasuk dalam Appendix II CITES tidak bisa dijual ke luar daerah tanpa surat izin.

Baca juga: Viral Pedagang di TPI Gorontalo Jual Ikan yang Diduga Hiu Karang Abu-abu, Jenis Spesies Dilindungi?

Wahyu menekankan pentingnya kesadaran nelayan untuk tidak menangkap ikan hiu jenis manapun.

“Jika masih dalam keadaan hidup, nelayan harus melepas kembali ke laut,” jelasnya.

BPSPL Makassar melalui Wilker Gorontalo, kata Wahyu, pernah melakukan sosialisasi di TPI Kelurahan Tenda tersebut.

Mereka memberikan edukasi kepada nelayan dan pedagang tentang jenis-jenis hiu yang dilindungi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved