TPG Guru Gorontalo

Soal Kelebihan Bayar TPG hingga Rp 700-an, DPRD Gorontalo Tegas Tak Mau Salahkan Guru

Kelebihan bayar itu mencapai Rp797 juta, yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keua

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Tribun
ILUSTRASI -- guru mengajar di sekolah 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa mereka tidak akan menyalahkan para guru terkait temuan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kelebihan bayar itu mencapai Rp797 juta, yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyatakan bahwa seluruh guru di daerah tersebut telah bekerja dengan baik.

Karena itu tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka atas masalah administratif ini.

Menurutnya, sistem koordinasi dan komunikasi yang buruk antara Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan pihak terkait menjadi salah satu penyebab utama temuan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin ditemui di kantornya, Senin (09/12/2024).

“Yang jelas ini ada yang tidak beres dari sisi administrasi,” ungkap Haimudin, Senin (9/12/2024).

Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan terkait kesalahan guru, melainkan terkait dengan kelalaian administratif dan kurangnya sistem verifikasi yang jelas.

Haimudin menambahkan bahwa selama ini komunikasi terkait hal ini hanya dilakukan antar kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, tanpa melibatkan guru secara langsung. 

Padahal, sesuai aturan, guru yang tidak memenuhi beban kerja yang diatur dalam Permendikbud seharusnya tidak menerima TPG.

Namun, absensi yang tidak terintegrasi dengan sistem aplikasi yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebabkan ketidaksesuaian dalam pembayaran tersebut.

“Pada kesempatan ini, kami ingin menegaskan bahwa aduan ini bukanlah tuntutan ganti rugi, tetapi mengenai kelebihan pembayaran yang harus dibenahi,” tegas Haimudin.

Temuan BPK mencatat bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena adanya pembayaran TPG kepada guru-guru ASN yang tidak memenuhi beban kerja 40 jam per minggu, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sejalan dengan hal itu, BPK merekomendasikan agar Pemprov Gorontalo segera memperbaiki mekanisme penyaluran TPG dan memastikan bahwa pembayaran hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan.

Haimudin juga menambahkan, meskipun temuan BPK sudah dianggap final, masih ada waktu untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan.

DPRD Provinsi Gorontalo bertekad untuk memastikan bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Hingga kini, TribunGorontalo.com masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo terkait langkah-langkah perbaikan yang akan diambil pasca-temuan tersebut. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved