KPU Kabupaten Gorontalo

KPU Kabupaten Gorontalo Musnahkan 1.383 Lembar Surat Suara Pilkada

Diketahui 1.258 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur yang dimusnahkan dan 125 lembar untuk pemilihan bupati, kegiatan itu dilaksanakan di Kanto

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto KPU Kabupaten Gorontalo Musnahkan 1.383 Lembar Surat Suara Pilkada
KPU Kabupaten Gorontalo
KPU Kabupaten Gorontalo lakukan pemusnahan surat suara di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, 

TRIBUNGORONTTALO.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memusnahkan 1.383 lembar surat suara.

Diketahui 1.258 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur yang dimusnahkan dan 125 lembar untuk pemilihan bupati, kegiatan itu dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua mengungkapkan, Senin (09/12/2024) tujuan dari pemusnahan ini agar surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak jatuh di tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi pemusnahan ini agar surat suar tidak jatuh di tangan yang salah dan tidak disalah gunakan,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Windarto menambahkan langkah ini merupakan komitmen dari pihak KPU Kabupaten Gorontalo untuk mewujudkan pilkada yang bersih dan jujur.

“Dengan pemusnahan urat suara ini, kami memastikan proses Pilkada berjalan dengan baik dan transparan serta akuntabel,”tambahnya.

Pemusnahan ini juga katanya, bentuk dari penegasan bahwa setiap langkah yang diambil KPU terbuka agar publik bisa melakukan pengawasan secara bersama.

“Setiap langkah yang kami ambil terbuka untuk pengawasan publik,” pungkasnya

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur forkopimda Kabupaten Gorontalo dan sejumlah pejabat terkait.

Kegiatan itu juga diawasi ketat oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo, serta pihak keamanan, baik itu dari kepolisian maupun TNI. (*/adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved