KPU Kabupaten Gorontalo
KPU Kabupaten Gorontalo Bersiap Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024
Hadijah Hamza, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (14/12/2024), menjelaskan bahwa pihaknya akan segera men
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPU-Kabupaten-Gorontalo-jelang-pemungutan-suara-Sabtu-14122024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo sedang intens mempersiapkan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Persiapan ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu.
Hadijah Hamza, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (14/12/2024), menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar kegiatan koordinasi bersama KPU RI terkait penetapan Paslon terpilih, terutama bagi daerah yang tidak menghadapi gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih akan melaksanakan kegiatan bersama KPU RI untuk persiapan penetapan Paslon terpilih yang tidak ada gugatannya,” ungkap Hadijah.
Lebih lanjut, Hadijah menuturkan bahwa sambil menunggu administrasi resmi dari KPU RI, pihaknya tetap mempersiapkan semua hal yang diperlukan agar pelaksanaan penetapan nantinya berjalan lancar.
“Jadi, kami sambil menunggu administrasi resmi dari KPU RI untuk waktu penetapannya,” katanya lagi.
Kegiatan ini, tambah Hadijah, melibatkan Divisi Hukum dan Teknis KPU se-Indonesia guna memastikan koordinasi dilakukan secara menyeluruh dan terarah.
Menurutnya, kolaborasi dan koordinasi ini sangat penting agar seluruh proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, yang dihubungi secara terpisah, juga menyatakan bahwa KPU masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI.
“Sekarang ini masih dalam tahap persiapan menjelang penetapan Paslon terpilih,” ujarnya singkat.
Windarto juga menegaskan bahwa salah satu hal yang saat ini dinantikan adalah Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
“Kami masih menunggu BRPK dari MK dulu ya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah BRPK diterbitkan, KPU memiliki waktu tiga hari untuk melaksanakan penetapan Paslon terpilih.
“Jadi, setelah tiga hari sejak adanya BRPK, maka akan dilakukan penetapan Paslon terpilih,” jelasnya.
Hasil Rekapitulasi Suara