KPU Kabupaten Gorontalo

KPU Kabupaten Gorontalo Sebut Tak Ada Gugatan Paslon di Pilkada 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo dipastikan tak akan terjadi gugatan masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bu

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/JEFRY POTABUGA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo pastikan tak ada gugatan dari masing-masing pasangan calon, Senin (09/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo dipastikan tak akan terjadi gugatan masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Hal itu sebagaimana disampaikan, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua melalui via WhatsApp, Senin (09/12/2024).

"Alhamdulillah setelah di cek, tidak ada," tulisnya dalam WhatsApp.

Ia juga menerangkan saat ini pihak KPU masih menunggu pemberitahuan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi Menunggu pemberitahuan BRPK, dari MK ya," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan setelah itu tiga hari sejak adanya BRPK akan dilakukan penetapan Paslon terpilih.

"Setelah itu, 3 hari sejak adanya BRPK untuk penetapan Paslon terpilih," bebernya.

Sebelumnya pihak KPU telah melaksanakan rekapitulasi hasil surat suara tingkat kabupaten Selama sehari pada Selasa (03/12/2024) di Masjid Baitul Izzah, Kecamatan Limboto.

Dimana pasangan Sofyan-Tonny meraih 84.742 suara dan menjadi urutan pertama.

Lalu diurutkan berikut ada pasangan calon Roni Sampir dan Adnan Entengo dengan meraih 79.615 suara.

Kemudian disusul pasangan Hendra Hemeto dan Wasito Somawiyono dengan mendapatkan 50.526 suara.

Dan diurutan terkahir pasangan Syam T. Ase dan Sohidin dengan perolehan 19.255 suara.

Windarto menyatakan salinan jumlah perolehan suara, dimana suara sah sebanyak 234.138, sementara suara tidak sah 7.162 dengan total 241.300 suara. (*/Adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved