KPU Provinsi Gorontalo

KPU Provinsi Gorontalo Siapkan Dokumen Alat Bukti untuk Antisipasi Gugatan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kini mulai mempersiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi potensi gugatan hasil pemilu di Mahkamah

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
KPU Provinsi Gorontalo
Moment Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Hanif Putwanto saat memimpin apel pagi di Kantor KPU Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Setelah sukses melaksanakan tahapan Pilkada perolehan suara paslon di Pemilihan Gubernur Gorontalo pada Jumat 6 Desember 2024 kemarin.

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kini mulai mempersiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi potensi gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Hanif Putwanto, yang bertindak sebagai Pembina Apel Pagi Rutin di halaman Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Senin (9/12/2024). 

Hanif Putwanto menekankan pentingnya seluruh jajaran pegawai sekretariat KPU untuk menginventarisasi dokumen-dokumen yang berpotensi menjadi alat bukti.

"Bisa mempersiapkan dan menginventarisir dokumen yang kemungkinan akan dijadikan alat bukti ketika terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada kemarin," ungkapnya

"Kita harus memastikan semua dokumen terkait sudah dipersiapkan sejak awal untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi. Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota juga harus terus dilakukan untuk memastikan kesiapan kita bersama," tambahnya.

Meski intensitas kegiatan di KPU menurun usai puncak Pilkada, Hanif tetap mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas. 

"Kesehatan para pegawai menjadi prioritas agar tetap bisa menjalankan tugas dengan optimal," tambahnya.

Kegiatan apel pagi ini juga dihadiri oleh pejabat fungsional dan struktural di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo, yang menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga profesionalisme dan kesiapan dalam setiap tahapan kerja pasca-Pilkada.

Langkah proaktif KPU Provinsi Gorontalo ini menjadi bukti keseriusan lembaga tersebut dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*) 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved