Jumat, 13 Maret 2026

KPU Provinsi Gorontalo

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sebut Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tunggu Surat MK

KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan pihaknya belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sebut Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tunggu Surat MK
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
KPU Provinsi Gorontalo saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara masing-masing paslon Gubernur Gorontalo. Foto/KPU Provinsi Gorontalo.  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan pihaknya belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo.

Hal ini disebabkan tahapan baru sampai pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon.

"Yang kami tetapkan baru perolehan suara masing-masing calon, bukan pasangan calon terpilih. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa KPU Gorontalo sudah menetapkan pasangan calon tertentu. Tahapannya belum sampai di situ," ujar Sophian kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (7/12/2024). 

Sophian menjelaskan, setelah rekapitulasi perolehan suara selesai, setiap paslon diberi kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika merasa ada keberatan.

Jika tidak ada gugatan, KPU baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, jika ada gugatan, proses penetapan akan bergantung pada keputusan MK.

"Kami harus menunggu surat pemberitahuan dari MK, apakah ada gugatan atau tidak. Jika tidak ada, paling lambat tiga hari setelah surat diterima, kami akan menetapkan pasangan calon terpilih," tambahnya.

Setelah penetapan calon terpilih, hasil tersebut akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Gorontalo, KPU RI, dan instansi terkait.

Proses selanjutnya, termasuk penerbitan SK dan pelantikan, menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sophian juga mengingatkan masyarakat untuk memahami alur tahapan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"KPU hanya sampai pada penetapan pasangan calon terpilih. Urusan SK dan pelantikan adalah wilayah pemerintah, bukan kami," tegasnya.

Proses transparan ini menunjukkan komitmen KPU Provinsi Gorontalo untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pelaksanaan Pilkada.

Sophian berharap masyarakat tetap sabar menunggu tahapan yang sedang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/Adv)

 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved