Hasil Pilkada Gorontalo

Hasil Pilkada Gorontalo 2024, Cagub Gusnar Ismail - Idah Syahidah Suara Terbanyak di Semua Kab Kota

Berikut suara calon pasangan calon gubernur Gorontalo di 6 Kabupaten Kota saat Pilkada Gorontalo 2024

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Ponge Aldi
TribunGorontalo.com/Arianto
Para paslon cagub-cawagub Gorontalo duduk di atas panggung debat Pilgub 2024, Jumat (25/10/2024). 

  • Kabupaten Bone Bolango
    - Pasangan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah 39.812
    - Pasangan Tonny Uloli dan Marten Taha 32.311
    - Pasangan Nelson Pomalingo dan Muhammad Kris Wartabone 20.172
    - Pasangan Hamza Isa dan  Abdurahman Abubakar Bahmid 12.869

  • Kabupaten Pohuwato
    - Pasangan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah  27.026
    - Pasangan Tonny Uloli dan Marten Taha 24.471
    - Pasangan Nelson Pomalingo dan Muhammad Kris Wartabone 15.342
    - Pasangan Hamza Isa dan  Abdurahman Abubakar Bahmid 11.006

  • Kabupaten Gorontalo Utara
    - Pasangan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah 44.706
    - Pasangan Tonny Uloli dan Marten Taha  19.147
    - Pasangan Nelson Pomalingo dan Muhammad Kris Wartabone 6.759
    - Pasangan Hamza Isa dan  Abdurahman Abubakar Bahmid 4.972

  • Kota Gorontalo
    - Pasangan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah 44.221
    - Pasangan Tonny Uloli dan Marten Taha :  31.691
    - Pasangan Nelson Pomalingo dan Muhammad Kris Wartabone 8.801
    - Pasangan Hamza Isa dan  Abdurahman Abubakar Bahmid 19.301
  • Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sebut Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tunggu Surat MK

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan pihaknya belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo.

    Hal ini disebabkan tahapan baru sampai pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon.

    "Yang kami tetapkan baru perolehan suara masing-masing calon, bukan pasangan calon terpilih. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa KPU Gorontalo sudah menetapkan pasangan calon tertentu. Tahapannya belum sampai di situ," ujar Sophian kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (7/12/2024). 

    Sophian menjelaskan, setelah rekapitulasi perolehan suara selesai, setiap paslon diberi kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika merasa ada keberatan.

    Jika tidak ada gugatan, KPU baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, jika ada gugatan, proses penetapan akan bergantung pada keputusan MK.

    "Kami harus menunggu surat pemberitahuan dari MK, apakah ada gugatan atau tidak. Jika tidak ada, paling lambat tiga hari setelah surat diterima, kami akan menetapkan pasangan calon terpilih," tambahnya.

    Setelah penetapan calon terpilih, hasil tersebut akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Gorontalo, KPU RI, dan instansi terkait.

    Proses selanjutnya, termasuk penerbitan SK dan pelantikan, menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    Sophian juga mengingatkan masyarakat untuk memahami alur tahapan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

    "KPU hanya sampai pada penetapan pasangan calon terpilih. Urusan SK dan pelantikan adalah wilayah pemerintah, bukan kami," tegasnya.

    Proses transparan ini menunjukkan komitmen KPU Provinsi Gorontalo untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pelaksanaan Pilkada.

    Sophian berharap masyarakat tetap sabar menunggu tahapan yang sedang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Jefry/Ari)

    Halaman 2 dari 2
    Rekomendasi untuk Anda

    Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved