Biomasa Jaya Abadi

DPRD Pohuwato Kunjungi BJA Group, Apresiasi Kontribusi Perusahaan dan Pembentukan Koperasi Plasma

DPRD Pohuwato mendukung investasi yang telah dilakukan PT Inti Global Laksana (IGL), PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), dan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA).

|
Editor: Ponge Aldi
BJA
DPRD Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo mengunjungi  PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) grup. 

Dalam tanggapannya, Burhanuddin mengatakan, pendampingan terhadap verifikasi atas perubahan petani penerima plasma merupakan wewenang dan tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Penetapan penerima plasma mengacu pada ketetapan kriteria dan mekanisme penetapan KK miskin.

"Sehingga perusahaan justru tidak boleh ikut dalam penetapan tersebut karena kewenangannya sebagai pembina atau pendamping koperasi yang masih dalam proses pembentukan," ujar Burhanuddin.

DPRD Kabupaten Pohuwato fgfff
DPRD Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo mengunjungi  PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) grup.

Zunaidi, Manager Community Development BJA Group, menyampaikan, pembentukan Koperasi Plasma Kemitraan IGL dan BTL dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Pembentukan Koperasi (P3K) yang beranggotakan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Pohuwato, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato, 15 kepala desa binaan, dan PT IGL dan PT BTL. 

"Saat ini, pembentukan koperasi sedang dalam tahap pembekalan dan pembahasan draf AD/ART yang akan dilaksanakan pada 12 Desember 2024 dengan fasilitator dari Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Pohuwato," ujar Zunaidi. 

Perusahaan juga melibatkan perwakilan 15 desa binaan dalam operasional koperasi. Zunaidi mengatakan, masing-masing desa binaan mengirimkan satu orang perwakilan untuk mengikuti seleksi pemilihan pengurus koperasi.

 Selain itu, masing-masing desa binaan juga akan diminta untuk mengirimkan lima orang perwakilan untuk memberikan suara dalam proses pemilihan pengurus. Hal ini sesuai hasil rapat dengan seluruh kepala desa binaan.

"Pelaksanaan plasma akan diberikan setelah tanaman gamal dan kaliandra dipanen. Selama masa tunggu panen, akan dilakukan pemberdayaan koperasi sehingga ada pendapatan yang digunakan untuk insentif bagi pengurus koperasi. Perusahaan sebagai pendamping akan melakukan pembinaan agar menjadi koperasi yang produktif," imbuh Zunaidi.(***)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved