TPG Guru Gorontalo
BPK Sebut Pemprov Gorontalo Kelebihan Bayar Tunjangan Guru hingga Rp 797 Juta
Pembayaran ini diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp797 juta di Provinsi Gorontalo pada tahun anggaran 2023.
Pembayaran ini diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Bombit Agus Mulyo, mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan, penerima TPG wajib memenuhi beban kerja 40 jam per minggu, termasuk 37,5 jam kerja efektif.
Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2008 dan diperbarui dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
“Namun, berdasarkan data absensi melalui aplikasi Siransija, ditemukan ketidaksesuaian kehadiran dengan persyaratan beban kerja tersebut,” ujar Bombit saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo.
Kelebihan pembayaran ini terjadi akibat lemahnya verifikasi data.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo hanya mengandalkan rekapitulasi absensi manual yang disampaikan oleh sekolah.
Namun, tidak dilakukan perbandingan data absensi digital dari aplikasi Siransija yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, BPK mencatat bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk memverifikasi kelayakan penerima TPG.
Hal ini membuka celah bagi terjadinya kesalahan atau ketidaktepatan dalam penyaluran dana.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp797 juta ini diperhitungkan pada periode berikutnya.
Selain itu, mekanisme penyaluran TPG harus diperbaiki agar hanya diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sesuai aturan.
BPK mengingatkan bahwa sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti temuan ini dengan melampirkan bukti pendukung yang relevan.
Jika tidak, status tindak lanjut akan diklasifikasikan sebagai belum sesuai rekomendasi atau belum ditindaklanjuti. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.