Pilkada Gorontalo
Paslon Kabupaten Gorontalo Utara dan Pohuwato Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ada Dugaan Kecurangan
Pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Gorontalo Utara dan Pohuwato mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Gorontalo Utara dan Pohuwato mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam proses Pilkada 2024.
Mulai dari pelaksanaan pemungutan suara, termasuk klaim pelanggaran administrasi dan ketidakadilan dalam distribusi logistik pilkada.
Adapun gugatan ini dimasukkan ke dalam 76 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang diterima MK hingga Jumat pukul 16.30 WIB.
Proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan penunjukan panel hakim oleh MK untuk menyidangkan gugatan ini.
Sidang pendahuluan diperkirakan akan berlangsung dalam dua minggu ke depan.
MK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada Serentak 2024 secara transparan dan tepat waktu.
Jika gugatan dinyatakan memenuhi syarat, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian hingga putusan final.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pasangan calon (paslon) yang tidak menerima hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2024 dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, gugatan tersebut hanya dapat diajukan dalam waktu 3x24 jam sejak hasil ditetapkan.
Baca juga: Harta Kekayaan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah, Paslon Gubernur Gorontalo Unggul di Pilkada 2024
Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, dalam konferensi pers usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang berlangsung di Grand Sumberia Ballroom, Jumat (6/12/2024).
“Pencantuman waktu dalam keputusan sangat penting karena menjadi acuan resmi MK dalam menerima permohonan gugatan. Jika ada keberatan dari paslon, mereka memiliki waktu 3x24 jam sejak keputusan diumumkan untuk mengajukan gugatan,” jelas Sophian, Sabtu (7/12/2024).
Penetapan hasil Pilgub Gorontalo ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 167 Tahun 2024, yang disahkan setelah rekapitulasi suara.
Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil pilkada yang diterima MK:
Selasa (3/12/2024):
Murung Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gugatan-tersebut-berkaitan-dengan-dugaan-kecurangan-dalam-proses-Pilkada-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.