Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Soal Fee Rp1,7 M Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo ke Pegawai PUPR, Kadis: Waduh Saya Tidak Tahu

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dana tersebut diduga mengalir ke pejabat PUPR dan pihak perusahaan peminjam sebagai

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Aries Ardianto, Kadis PUPR Provinsi Gorontalo saat ditemui TribunGorontalo.com, Jumat (06/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, menyatakan ketidaktahuannya terkait aliran dana sebesar Rp1,739 miliar dalam dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dana tersebut diduga mengalir ke pejabat PUPR dan pihak perusahaan peminjam sebagai fee.

"Waduh, saya tidak tahu. Saya tidak masuk," kata Aries kepada TribunGorontalo.com, Jumat (6/12/2024).

Aries menegaskan bahwa penyidikan Kejati Gorontalo tidak mungkin gegabah, terutama dalam menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang terlibat, termasuk mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Romen S Lantu.

"Makanya saya bilang tadi, menetapkan status tersangka begitu Kejati tidak mungkin gegabah," tukasnya.

Proyek Kanal Tanggidaa, yang berasal dari anggaran APBD 2022, mengalami kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar akibat manipulasi laporan progres pekerjaan.

Dana proyek sebesar Rp1,739 miliar disebutkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai, termasuk pemberian fee kepada pejabat PUPR.

Aries, yang baru menjabat sebagai Kadis PUPR sejak 2023, menjelaskan bahwa proses pencairan dana terakhir proyek tersebut terjadi pada November 2022, sebelum dirinya menduduki posisi tersebut.

Namun, ia tetap mendorong penyelesaian proyek hingga tuntas sesuai rekomendasi Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ternyata di mata aparat penegak hukum (APH) ada yang melanggar," ujarnya terkait temuan Kejati.

Aries juga mengungkap bahwa Romen S Lantu tetap memberikan kesempatan kerja kepada pihak pelaksana proyek meskipun dokumen pendukung belum lengkap.

Ia pun meminta dokumen persyaratan segera dilengkapi, namun hal itu tak terealisasi hingga akhirnya kasus ini mencuat.

Perlu diketahui, setelah empat bulan melakukan penyelidikan intensif kasus korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menetapkan tiga tersangka, Kamis (05/12/2024). 

Sesuai perhitungan Badan Pemerika Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa merugikan negara sebesar Rp 4,595 miliar.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, penyidik menemukan bukti adanya manipulasi laporan progres fisik pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa.

Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan sebesar Rp 4,595 miliar,” ujar Surya.

Selain itu, dana proyek juga dialirkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Sebesar Rp 1,739 miliar diduga digunakan untuk pemberian fee kepada pejabat di Dinas PUPR dan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.

Ada pula dugaan rekayasa dokumen penawaran untuk proyek tersebut, baik secara administrasi maupun teknis.

Meski terdapat kekurangan, dokumen tetap disetujui realisasi anggarannya tanpa memperpanjang jaminan uang muka.

Hal ini mengakibatkan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan ketika terjadi pelanggaran kontrak.

Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Penahanan ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/12/2024).

Dalam penyidikan, penyidik mengumpulkan 239 barang bukti, termasuk 238 dokumen dan satu unit ponsel. Proses ini juga melibatkan 37 saksi dan tiga ahli.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Surya.

Ketiga tersangka adalah:

1.Romen S Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

2.Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo

3.Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana yang bertindak sebagai konsultan pengawas. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved