Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Soal Fee Rp1,7 M Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo ke Pegawai PUPR, Kadis: Waduh Saya Tidak Tahu
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dana tersebut diduga mengalir ke pejabat PUPR dan pihak perusahaan peminjam sebagai
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan sebesar Rp 4,595 miliar,” ujar Surya.
Selain itu, dana proyek juga dialirkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Sebesar Rp 1,739 miliar diduga digunakan untuk pemberian fee kepada pejabat di Dinas PUPR dan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.
Ada pula dugaan rekayasa dokumen penawaran untuk proyek tersebut, baik secara administrasi maupun teknis.
Meski terdapat kekurangan, dokumen tetap disetujui realisasi anggarannya tanpa memperpanjang jaminan uang muka.
Hal ini mengakibatkan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan ketika terjadi pelanggaran kontrak.
Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/12/2024).
Dalam penyidikan, penyidik mengumpulkan 239 barang bukti, termasuk 238 dokumen dan satu unit ponsel. Proses ini juga melibatkan 37 saksi dan tiga ahli.
Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Surya.
Ketiga tersangka adalah:
1.Romen S Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2.Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo
3.Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana yang bertindak sebagai konsultan pengawas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.