Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Kadis PUPR Pastikan Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Rampung Akhir 2024
"Sesuai yang ditandatangani itu akhir kontrak tanggal 29 Desember 2024," ujar Kadis PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto kepada TribunGorontalo.com
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Aries Ardianto, menyatakan ketidaktahuannya terkait aliran dana sebesar Rp1,739 miliar dalam dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dana tersebut diduga mengalir ke pejabat PUPR dan pihak perusahaan peminjam sebagai fee.
"Waduh, saya tidak tahu. Saya tidak masuk," kata Aries kepada TribunGorontalo.com, Jumat (6/12/2024).
Aries menegaskan bahwa penyidikan Kejati Gorontalo tidak mungkin gegabah, terutama dalam menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang terlibat, termasuk mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Romen S Lantu.
"Makanya saya bilang tadi, menetapkan status tersangka begitu Kejati tidak mungkin gegabah," tukasnya.
Proyek Kanal Tanggidaa, yang berasal dari anggaran APBD 2022, mengalami kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar akibat manipulasi laporan progres pekerjaan.
Dana proyek sebesar Rp1,739 miliar disebutkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai, termasuk pemberian fee kepada pejabat PUPR.
Aries, yang baru menjabat sebagai Kadis PUPR sejak 2023, menjelaskan bahwa proses pencairan dana terakhir proyek tersebut terjadi pada November 2022, sebelum dirinya menduduki posisi tersebut.
Namun, ia tetap mendorong penyelesaian proyek hingga tuntas sesuai rekomendasi Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ternyata di mata aparat penegak hukum (APH) ada yang melanggar," ujarnya terkait temuan Kejati.
Aries juga mengungkap bahwa Romen S Lantu tetap memberikan kesempatan kerja kepada pihak pelaksana proyek meskipun dokumen pendukung belum lengkap.
Ia pun meminta dokumen persyaratan segera dilengkapi, namun hal itu tak terealisasi hingga akhirnya kasus ini mencuat.
Perlu diketahui, setelah empat bulan melakukan penyelidikan intensif kasus korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menetapkan tiga tersangka, Kamis (05/12/2024).
Sesuai perhitungan Badan Pemerika Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa merugikan negara sebesar Rp 4,595 miliar.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, penyidik menemukan bukti adanya manipulasi laporan progres fisik pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.