Berita Populer Gorontalo
GORONTALO TERPOPULER: Pengusaha Beton jadi Tersangka, Ayah Tiri Lecehkan Dua Anak Sambung
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Jumat (6/12/2024).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Jumat (6/12/2024).
Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca oleh masyarakat sejak Kamis kemarin.
Berita pertama terkait pengusaha beton jadi tersangka karena tak bayar pajak selama setahun.
Selanjutnya penetapan tiga tersangka kasus korupsi proyek kanal tanggidaa Kota Gorontalo.
Ada pula ayah tiri melecehkan dua anak sambung.
Berikut 5 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com.
BREAKING NEWS: Pengusaha Beton Ditahan Kejari Kota Gorontalo, 1 Tahun Tak Setor Pajak Rp598 Juta
Pria berinisial RR ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Selasa (3/12/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan oleh Pegawai Negeri Sipil (TPNS) Perpajakan dari Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Pengusaha beton tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
RR tidak menyetorkan pajak per Januari hingga Desember 2018 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp598.392.914.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Ricardo kepada TribunGorontalo.com, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (5/12/2024).
Ricardo menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c, d, dan i dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
BREAKING NEWS: 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Ditahan Kejati, Ada Pegawai PUPR
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kamis (05/12/2024).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama empat bulan yang dilengkapi dua alat bukti kuat.
Satu dari tiga tersangka adalah pegawai Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yakni Romen S Lantu yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air.
Selain Romen, ada pula tiga tersangka yang merupakan kontraktor proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo, masing-masing KW dan RN.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam memanipulasi laporan progres pengerjaan proyek.
Juga melakukan pengurangan volume pengerjaan, serta terindikasi mengalirkan dana proyek sebesar miliaran ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Ayah Tiri di Pohuwato Gorontalo Cabuli Anaknya dalam 2 Tahun, Tersangka Sempat Buron
Seorang pria berinisial E (32) warga Kabupaten Pohuwato jadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo menyatakan bahwa E terbukti mencabuli dua anaknya.
Kelakuan bejat sang ayah tiri ini berlangsung dalam dua tahun, sejak Juli 2021 hingga September 2023.
Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada keluarga pada Oktober 2023.
“Korban pertama mengaku mengalami pelecehan berulang kali, sementara adiknya juga menjadi korban tindakan serupa. Tersangka memanfaatkan situasi keluarga untuk melakukan aksinya,” ujar Natalia saat Konferensi Pers di Polda Gorontalo, Kamis (5/12/2024).
Menurut Natalia, tersangka sempat melarikan diri pada September 2024 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Daftar Gubernur Gorontalo, Mulai dari Fadel Muhammad hingga Rusli Habibie
Provinsi Gorontalo merupakan provinsi ke-32 di Indonesia yang lokasinya berada di bagian utara Pulau Sulawesi.
Provinsi Gorontalo adalah hasil pemekaran dari Sulawesi Utara yang terdiri dari wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.
Gorontalo merupakan sebuah provinsi yang dimekarkan dari Sulawesi Utara dan dipimpin oleh seorang kepala daerah yang biasa disebut Gubernur.
Gubernur Gorontalo memimpin pemerintahan daerah selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Pada umumnya, seorang gubernur yang terpilih dicalonkan oleh beberapa partai politik pengusung dan pendukung yang berasal dari koalisi atau gabungan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: 3 Bulan Aparat Desa Belum Gajian, Perolehan Suara Sofyan Puhi-Tonny Junus
BREAKING NEWS: Karyawan Rumah Makan di Gorontalo Ditikam Saat Bekerja, Alami 9 Tusukan
Insiden berdarah terjadi di rumah makan Mbak Ayux's di simpang tiga Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo, Kamis (05/12/2024).
Kejadian di jalan yang juga kerap disebut jalan dua susun (JDS) ini terjadi sekira pukul 18.40 Wita.
Adapun korban merupakan Harlan Asuha, seorang karyawan di rumah makan tersebut.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, terduga pelaku merupakan mantan karyawan di rumah makan tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Suhardi, pemilik rumah makan tempat korban bekerja.
Akibat penikaman tersebut, remaja 18 tahun itu mengalami luka di sejumlah titik vital tubuhnya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berita-populer-5-des.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.