Berita Viral
Penjaga Villa di Bali Nekat Curi Uang Rp8,5 Juta Milik Turis Demi Beli iPhone, Kini Diringkus Polisi
Seorang penjaga villa di Bali nekat curi uang Rp 8,5 juta milik turis yang saat itu sedang menyewa villa tempatnya bekerja. Uang tersebut dibelikan ip
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/efrgbnrkltnhbr.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang penjaga villa di Bali nekat curi uang Rp 8,5 juta milik turis yang saat itu sedang menyewa villa tempatnya bekerja.
Uang tersebut dipergunakan buat beli HP iPhone.
Akibatnya, penjaga villa ini diringkus polisi setelah dilaporkan.
Seorang penjaga vila nekat mencuri uang turis yang menginap demi beli iPhone.
Hal itu dilakukan oleh penjaga vila bernama Ni Putu Devi Widiantari (23) nekat menggasak uang tamu di Villa Sawah Jalan Lebak Sari, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Ia mencuri uang yang ada di dalam tas turis asal Tiongkok bernama DJ.
Turis tersebut menyadari jika uang belasan ribu mata uang Yuan yang ditaruh di dalam tasnya sebagian hilang pada Jumat 28 November 2024.
Begitu pun ratusan Yuan milik teman DJ.
DJ menaruh uang sebanyak 15.000 Yuan di dalam dompet, kemudian di simpan di dalam tas gendong, dan temannya juga menaruh uangnya 700 Yuan di dalam dompet merah, kemudian di simpan di dalam tas jinjing
Kedua tas tersebut ditaruh di atas meja kamar Villa Sawah, lalu DJ dan teman-temannya keluar, dan pintu dikunci.
Lalu sekira jam 17.00 WITA, DJ bersama teman-temannya kembali ke villa dan villa sudah dalam keadaan rapi.
Ketika korban hendak mengambil uangnya dan menghitung uangnya ternyata berkurang 3.500 Yuan, dan uang temannya berkurang 400 Yuan.
Atas kejadian tersebut, korban dan temannya mengalami kerugian sekitar 8.500.000 jika dikonversi dalam rupiah, dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Kuta.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku ialah Ni Putu Devi yang tak lain karyawan petugas kebersihan atau house keeping villa atas Desa Jungutan Karangasem tersebut yang diamankan sehari berikutnya atau pada 29 November 2024.
"Pelaku mengambil uang milik korban pada saat membersihkan villa, melihat tas milik korban yang berisi uang," beber Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa 3 Desember 2024.