Berita Viral
Penjaga Villa di Bali Nekat Curi Uang Rp8,5 Juta Milik Turis Demi Beli iPhone, Kini Diringkus Polisi
Seorang penjaga villa di Bali nekat curi uang Rp 8,5 juta milik turis yang saat itu sedang menyewa villa tempatnya bekerja. Uang tersebut dibelikan ip
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/efrgbnrkltnhbr.jpg)
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi, satu unit Iphone 13, struk penukaran mata uang asing dan 1 buah airphone.
"Pelaku mengakui telah mengambil uang milik DJ dan temannya tersebut, dan sudah ditukarkan ke pecahan rupiah, serta uang hasil penukaran itu sudah dibelikan Hp Iphone yang menjadi barang bukti," pungkasnya.
Sementara itu, kasus pencurian demi beli iPhone lainnya juga pernah terjadi di Denpasar, Bali.
Kevin (28) nekat curi uang kantor senilai Rp 210.000.000 demi bisa hedon dan membiayai pacarnya.
Kevin mencuri uang kantornya yang disimpan di brankas kantor.
Pencurian itu ternyata dilakukan secara bertahap.
Mulai dari September 2024 hingga November 2024.
Total uang yang Kevin curi sebesar Rp 210 juta dicurigai oleh pihak kantor PT Eureka Management dan Servis karena setiap audit selalu saja terdapat selisih.
Pihak kantor yang berlokasi di Perum Bali Griya Resident Jalan Gunung Athena No. 15, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali itu pun mengalami kerugian dan melaporkan ke pihak berwajib.
Pada Senin 18 November 2024, Operasional Manager kantor bersama dengan Tim Admin melakukan audit keuangan setiap bulan sebanyak dua kali audit, setiap melakukan audit pelapor menemukan ada selisih kekurangan uang.
Kemudian mendapat informasi dari tukang kunci bernama Rian dan Nova memberitahukan bahwa Staf atas nama Kevin sering memanggil tukang kunci tersebut di tengah malam untuk membuka kunci brankas dengan alasan untuk mengambil dokumen.
Setelah ada pemberitahuan dari tukang kunci tersebut operasional manajer bersama tim admin kembali melakukan audit keuangan terdapat selisih keuangan selama 3 bulan sebesar Rp 210.000.000.
"Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di kotak brankas dengan anak kunci palsu diduplikat," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 20 November 2024.
Pemuda yang berasal dari Desa Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut dibekuk polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kantor tempatnya bekerja kemudian mengamankan barang bukti.
Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu tersebut mulai dari bulan September 2024 sampai bulan November 2024.