Selasa, 31 Maret 2026

Berita Viral

Penjaga Toko Nyamar Jadi Polisi Gadungan, Pakai Foto Kapolda Demi Cari Istri dan Ngendorse di Medan

Seorang pria ini menyamar jadi polisi gadungan. Dia ternyata adalah seorang penjaga toko yang ingin mencari istri. Dia pun memasang profilnya dengan

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Penjaga Toko Nyamar Jadi Polisi Gadungan, Pakai Foto Kapolda Demi Cari Istri dan Ngendorse di Medan
Kolase Tribunjatim.com
Seorang pria penjaga toko jadi polisi gadungan, pasang foto profil Kapolda ngaku duda cari istri 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha, menjelaskan aksi RH berlangsung selama dua bulan terakhir.

“Dari patroli siber, kami menemukan akun menggunakan foto Kapolda Kepri.

Dia mengaku sebagai duda, mencari calon istri, dan memamerkan punya 5 hektare sawah, perkebunan sawit, serta 5 toko sembako,” kata Putu di Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).

RH tidak hanya memakai foto Kapolda Kepri, tetapi juga foto pejabat TNI-Polri lainnya.

RH sebelumnya bekerja sebagai penjaga toko.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Kereta Api vs Ambulans di Kediri, 1 Orang Tewas di Tempat

Patroli siber pada Minggu (24/11/2024) mengungkap aktivitas akun palsu tersebut.

Tim kemudian melacak lokasi RH di Kota Serang, Banten.

RH ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/11/2024).

Petugas menyita dua ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan akun palsu tersebut.

Saat diperiksa, RH mengaku tidak tahu identitas pejabat TNI-Polri yang fotonya dia pakai.

“Dia asal mengambil foto untuk akun media sosialnya.

Baca juga: 8 Profil Singkat Gubernur Gorontalo Sejak tahun 2001, Mulai dari Gubernur Definitif hingga Penjabat

Tujuannya menaikkan jumlah pengikut agar bisa mendapat endorse dan iklan,” ujar Putu.

RH mengaku terinspirasi selebritas di YouTube.

Dia juga mengaku jumlah pengikutnya melonjak dari 46 ribu menjadi 68 ribu sejak memakai foto pejabat.

Dia kini dijerat Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved