Pencabulan Anak Gorontalo
Ayah Tiri di Pohuwato Gorontalo Cabuli Anaknya dalam 2 Tahun, Tersangka Sempat Buron
Seorang pria berinisial E (32) warga Kabupaten Pohuwato jadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Iptu Natalia Pranti Olii menambahkan, tersangka kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya.
“Tersangka mengancam korban dengan dalih bahwa pengobatan ibu mereka, yang saat itu sedang sakit, akan terhenti jika mereka melapor,” kata Natalia saat Conference Pers di Polda Gorontalo, Kamis (5/12/2024).
Ancaman tersebut membuat korban takut selama bertahun-tahun, hingga akhirnya keberanian mereka muncul setelah kondisi keluarga semakin sulit.
Laporan ini diajukan oleh pihak keluarga korban, tepatnya tante mereka, setelah mengetahui peristiwa yang dialami kedua anak tersebut.
"Tantenya yang melapor, jadi saat ini orang tua ibunya itu sudah meninggal," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, E mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat korban.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.