Pencabulan Anak Gorontalo
Ayah Tiri di Pohuwato Gorontalo Cabuli Anaknya dalam 2 Tahun, Tersangka Sempat Buron
Seorang pria berinisial E (32) warga Kabupaten Pohuwato jadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang pria berinisial E (32) warga Kabupaten Pohuwato jadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo menyatakan bahwa E terbukti mencabuli dua anaknya.
Kelakuan bejat sang ayah tiri ini berlangsung dalam dua tahun, sejak Juli 2021 hingga September 2023.
Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada keluarga pada Oktober 2023.
“Korban pertama mengaku mengalami pelecehan berulang kali, sementara adiknya juga menjadi korban tindakan serupa. Tersangka memanfaatkan situasi keluarga untuk melakukan aksinya,” ujar Natalia saat Konferensi Pers di Polda Gorontalo, Kamis (5/12/2024).
Menurut Natalia, tersangka sempat melarikan diri pada September 2024 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
E melarikan diri ke wilayah tambang di Kabupaten Pohuwato. E akhirnya tertangkap di kediamannya Kabupaten Pohuwato pada awal Desember 2024.
Kini tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat korban.
Baca juga: Modus Operandi 3 Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Manipulasi Laporan Proyek
“Selama pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka ditahan di Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Natalia.
Sementara untuk memulihkan trauma, kedua korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak berwenang.
Natalia menyebutkan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap situasi anak-anak di sekitar mereka. Jika ada indikasi kekerasan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” bebernya.
Korban Diancam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.