Pilkada Bone Bolango

Gara-gara 7 Surat Suara Rusak, Pleno KPU Bone Bolango Sempat Tertunda

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, mengonfirmasi bahwa pleno terpaksa diskors karena persoalan teknis tersebut.

Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Faisal Husuna, TribunGorontalo.com
Rekapitulasi surat suara Pilkada Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (04/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Suwawa – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 di KPU Bone Bolango untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Gorontalo sempat terhenti.

Penyebabnya adalah temuan tujuh surat suara rusak di TPS 1 Desa Owata, Kecamatan Bulango Ulu.

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, mengonfirmasi bahwa pleno terpaksa diskors karena persoalan teknis tersebut.

"Terinformasi tadi ada tujuh surat suara rusak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Gorontalo," ujarnya.

Pleno yang berlangsung di Kantor KPU Bone Bolango dihentikan sementara untuk menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.

“Giliran Kecamatan Bulango Ulu, kami harus melakukan skorsing, karena ada beberapa hal teknis yang harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” jelas Sutenty.

Persoalan ini bermula ketika surat suara yang dinyatakan rusak oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) justru disepakati menjadi sah oleh saksi di TPS 1 Desa Owata.

Menurut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas), surat suara rusak tersebut disebabkan pemilih yang tidak sengaja merobek sebagian gambar pasangan calon saat mencoblos.

“KPPS sudah menyatakan surat suara itu tidak sah berdasarkan regulasi KPU Nomor 17 Tahun 2024. Namun, pada saat perhitungan, KPPS berada di bawah tekanan para saksi sehingga surat suara rusak itu disepakati menjadi sah,” terang Sutenty.

Panwas Kecamatan Bulango Ulu kemudian melaporkan bahwa kesepakatan ini tidak sesuai prosedur. Hal tersebut menimbulkan perbedaan laporan antara Panwas dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulango Ulu.

Untuk memastikan keabsahan hasil rekapitulasi, KPU Bone Bolango meminta Bawaslu memberikan rekomendasi terkait tindakan yang harus diambil. Sutenty menjelaskan bahwa keputusan final harus mengikuti regulasi yang berlaku.

"Kami meminta rekomendasi dari Bawaslu untuk memastikan surat suara yang tadinya dinyatakan sah oleh saksi, namun sebenarnya masuk kategori rusak, dikembalikan ke status tidak sah sesuai aturan,” tambahnya.

Sebagai informasi, rekapitulasi surat suara Pilkada Bone Bolango, Gorontalo, masih dilanjutkan hari ini, Rabu (04/12/2024). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved