Berita Viral
Gegara Tak Mau Bertanggungjawab, Pria di Bangkalan Tega Bakar Sang Pacar yang Sedang Hamil
Terkuak pelaku pembunuhan seorang wanita di Bangkalan. Wanita yang ditemukan terbakar tersebut ternyata perilaku dari sang pacar.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Terkuak pelaku pembunuhan seorang wanita di Bangkalan.
Sang wanita yang ditemukan terbakar tersebut ternyata perilaku dari sang pacar.
Sang pacar (MMA) tega menghabisi wanita tersebut dikarenakan dirinya sedang mengandung.
Sedang MMA bersikeras meminta agar korban melakukan aborsi.
EJ, pacar MMA akhirnya dibunuh.
Baca juga: Program Yuni Shara Jadi Ketua Yayasan Pendidikan, SPP Rp3500 dan Bisa Bayar Pakai Sayur
“Soalnya dia (korban) hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.
Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Mataram, Polisi Ungkap Alasan Agus Jadi Tersangka, Agus Bajunya Dibuka Korban
Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian dicocokkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri.
"Tetapi saya pegang, saya bacok lagi dari atas,” papar MMA.
Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol.
Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian.
“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.
Baca juga: Seorang Mahasiswi Dibunuh dan Dibakar Pacarnya, Kelakukan Pelaku Diungkap
Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.