Jumat, 13 Maret 2026

UMP Gorontalo

Meski Naik, Sejumlah Buruh Pesimis Akan Digaji Sesuai Angka UMP Gorontalo 2025

Meskipun kebijakan ini dianggap sebagai kabar baik bagi sebagian pihak, beberapa buruh menilai penerapannya masih sulit dilakukan di provinsi ini.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Meski Naik, Sejumlah Buruh Pesimis Akan Digaji Sesuai Angka UMP Gorontalo 2025
Freepik
Ilustrasi buruh Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto mendapat beragam tanggapan dari buruh di Gorontalo.

Meskipun kebijakan ini dianggap sebagai kabar baik bagi sebagian pihak, beberapa buruh menilai penerapannya masih sulit dilakukan di provinsi ini.

Yayat, seorang pekerja di perusahaan penyedia jasa, menyebutkan bahwa banyak buruh di Gorontalo masih menerima gaji di bawah UMP.

“Saya rasa masih susah diterapkan di Gorontalo karena saya lihat masih banyak buruh yang digaji di bawah UMP,” ungkap Yayat, Sabtu (30/11/2024).

Menurutnya, kenaikan UMP juga berpotensi memicu pengurangan karyawan karena perusahaan harus menyesuaikan biaya operasional dengan pendapatan.

Dengan kondisi ekonomi Gorontalo yang dinilai masih lambat, hal ini bisa menjadi tantangan besar bagi pengusaha.

“Kalau dipaksakan, pasti banyak yang akan di-PHK. Kenaikan gaji itu tergantung dari pendapatan perusahaan, sedangkan ekonomi di Gorontalo belum terlalu baik,” tambahnya.

Yayat sendiri merasa beruntung karena gajinya saat ini sudah berada di atas UMP, berkat kesepakatan kerja awal sebagai kontraktor.

Di sisi lain, Aif Gani, seorang karyawan Alfamart, menyambut positif kebijakan kenaikan UMP. Baginya, kenaikan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

“Alhamdulillah, kenaikan ini bagus karena kebutuhan kita juga semakin banyak,” ujarnya.

Aif menambahkan bahwa tempat kerjanya selalu mengikuti aturan pemerintah terkait penyesuaian gaji karyawan. Sebagai kepala toko, ia mengaku sudah menerima gaji di atas UMP.

Berbeda dengan Aif dan Yayat, Jelton, seorang buruh lepas di proyek Bendungan Bulango Ulu, merasa bahwa aturan kenaikan UMP tidak relevan bagi pekerja sepertinya.

“Untuk buruh lepas seperti kami, aturan ini tidak berlaku karena kami digaji harian, bukan kontrak,” katanya.

Namun, Jelton memiliki harapan agar suatu saat ia bisa diangkat menjadi karyawan kontrak sehingga mendapatkan gaji tetap dan tunjangan.

“Semoga kami bisa diangkat jadi karyawan kontrak, biar ada tunjangan,” pungkasnya. 

Sebelumnya diketahui, Upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo di tahun 2025 akan naik hingga angka Rp 3.221.71.

Hal itu sesuai keputusan yang diteken Presiden Prabowo terkait kenaikan UMP pada 2025 di angka 6,5 persen.

Sebagai informasi, UMP Gorontalo 2024 di angka Rp3.025.100. Jika ditambah 6.5 persen atau Rp 196.631, jadi Rp 3.221.71.

Meski begitu, terkait kenaikan UMP hasil keputusan Prabowo Subianto ini belum dikonfirmasi ke Pemerintah Provinsi Gorontalo. 

Namun perlu diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan jika kenaikan ini akan berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. 

"Dalam pertemuan tadi jelas disampaikan oleh Bapak Presiden Jenderal Prabowo Subianto bahwa ini berlaku seluruh Indonesia kenaikan (UMP dan UMK) 6,5 persen," kata Iqbal dalam konferensi pers KSPI menyikapi kenaikan UMP 2025, Jumat malam, 29 November 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved