Jumat, 6 Maret 2026

UMP Gorontalo

Dewan Pengupahan Tunggu Regulasi Kenaikan UMP Gorontalo 2025

Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan keputusan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen, namun hingga kini Dewan Pengup

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dewan Pengupahan Tunggu Regulasi Kenaikan UMP Gorontalo 2025
HMS
Yodi Panto, Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo masih menunggu regulasi dari pusat perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Sabtu (28/11/2024).

Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan keputusan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen, namun hingga kini Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo masih menunggu regulasi tersebut turun ke daerah-daerah. 

"Menunggu regulasi dulu sebelum dilakukan penetapan resmi di Gorontalo," ujar Yodi Panto, Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Sabtu (30/11/2024).

Yodi yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan (PPNS) Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, menyebut pihaknya akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

"Daerah wajib mengikuti regulasi yg diterbitkan pemerintah pusat," pungkasnya. 

Sebagai informasi, UMP Gorontalo 2024 di angka Rp3.025.100. 

Jika Pemprov Gorontalo menetapkan regulasi dari pusat sebesar 6.5 persen (Rp 196.631), maka UMP Gorontalo akan menjadi Rp 3.221.71.

Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore.

Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

Selain itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkanoleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur olehperaturan Menteri Ketenagakerjaan. Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker(peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.

Prabowo menegaskan kebijakan menaikkan UMP 2025 ini adalah dalam rangkameningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.

"Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak. Kita akan perjuangkan terus perbaiki kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.

Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan. Kebijakan akan diarahkan menuju peningkatan kesejahteraan. Salah satunya program makan bergizi gratis (MBG).

"Tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya menyampaikan bahwa programkami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan," jelasnya.

"Karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak, kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu 10 ribu rupiah per hari," ujar Prabowo. (*/Jian)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved