Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Viral

Viral! Pria Ini Usai Bunuh Tetangga, Gelar Pesta Meriah Di depan Rumah Korban, Keluarga Murka

Pria di China ini setelah dinyatakan bebas pasca di penjara akibat membunuh tetangganya, ia malah menggelar pesta meriah.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Viral! Pria Ini Usai Bunuh Tetangga, Gelar Pesta Meriah  Di depan Rumah Korban, Keluarga Murka
SCMP
Mantan narapidana gelar pesta usai bebas dari penjara, banjir kritik. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pria ini serasa tak merasa bersalah.

Pria di China ini setelah dinyatakan bebas pasca di penjara akibat membunuh tetangganya, ia malah menggelar pesta meriah.

Hal itu pun menjadi pemicu sang keluarga korban murka.

Baca juga: Ricuh! Aksi Baku Panah Warnai Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di Puncak Jaya Papua

Bebas usai bunuh tetangganya, pembunuh gelar pesta meriah sampai bikin keluarga korban murka.

Seorang mantan pembunuh gelar pesta mewah usai bebas dari penjara selama 20 tahun.

Anak korban pembunuhan pun merasa marah.

Pasalnya ayahnya dibunuh secara keji.

Baca juga: Usai Antar Kotak Suara Pilkada 2024, Sugimin, Anggota KPPS di Klaten Tewas Gegara Tabrak Tiang

Kini publik pun ikut menyoroti peritiwa ini setelah viral di media sosial.

Putra korban pembunuhan, Xiang mengunggah video yang menceritakan momen tersebut.

Xiang, yang berasal dari Mianyang, Provinsi Sichuan, China menceritakan bahwa ia kehilangan ayahnya yang berusia 39 tahun akibat pembunuhan brutal yang dilakukan oleh tiga orang yang disewa oleh tetangga mereka. 

Pembunuhan tersebut terjadi ketika ayahnya mencoba mengintervensi sebuah perselisihan keluarga, yang berujung pada dendam dari dalang kejahatan tersebut.

Ketika ayahnya dibunuh, tubuhnya dibakar untuk menghilangkan jejak, dan keluarganya harus menghadapi ancaman dari para pelaku.

Baca juga: Lawan Arus, Mobil Pikap Tabrak Motor, Ibu serta Bayi 6 Bulan Tewas dalam Kecelakaan Ini di Jaksel

Xiang tidak pernah melihat jenazah ayahnya karena keluarganya berusaha melindunginya dari trauma yang mungkin timbul, melansir dari TribunTrends.

Seiring berjalannya waktu, meskipun dua dari empat pelaku dieksekusi, dalang utama dan seorang pelaku lainnya hanya dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan.

Menurut hukum di Tiongkok, hukuman mati dengan penangguhan dapat diringankan menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan perilaku baik, meskipun dengan batasan waktu minimal 20 tahun untuk pengurangan hukuman.

Dengan pembebasan terpidana setelah 20 tahun menjalani hukuman, Xiang yang kini tinggal di Shenzhen merasa terpanggil untuk kembali ke kampung halamannya setelah mengetahui rencana perayaan yang diadakan oleh terpidana.

Baca juga: 20 Tahun Berkuasa, Kini Jagoan PKS Tersungkur di Kota Depok Jabar, Supian Chandra Umumkan Kemenangan

Perayaan tersebut ditandai dengan 18 meja perjamuan dan hiburan yang meriah, yang dianggap sangat tidak sensitif oleh Xiang dan masyarakat luas.

Melalui video, Xiang menyatakan keinginannya untuk berbicara dengan pelaku, bukan untuk melampiaskan kemarahan, tetapi untuk memahami motivasi di balik tindakan tersebut yang telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi kedua keluarga.

Meskipun upaya untuk menghentikan perayaan tersebut dilakukan, termasuk intervensi dari aparat setempat, acara tetap berlangsung hingga akhirnya pihak berwenang turun tangan.

Pihak pemerintah Kota Qingyi telah mengkonfirmasi bahwa mereka segera merespons laporan Xiang dengan melakukan pendidikan kepada terpidana dan keluarganya, yang menunjukkan adanya keinginan untuk mencegah konflik lebih lanjut.

Baca juga: Negara Terancam Mati, Megawati Dapati Alat Negara Dipakai dalam Pilkada 2024

Namun, reaksi publik di dunia maya sangat menyayangkan tindakan terpidana, dengan banyak pengguna media sosial mengungkapkan bahwa hukuman 20 tahun penjara tampaknya tidak memberikan efek jera.

Komentar-komentar tersebut menyoroti ketidakpuasan terhadap sistem hukum dan penegakan hukum yang ada, dengan beberapa mengusulkan agar penjara tersebut diselidiki lebih lanjut untuk memahami kelemahan dalam penegakan hukum.

Pertanyaan muncul mengenai alasan di balik kehadiran banyak tamu di perjamuan tersebut, mencerminkan keraguan terhadap nilai moral dan empati dalam masyarakat.

Di Indonesia, seorang pria bernama Murdiono tewas karena sering goda istri orang.

Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Maaf ke Pendukung dan Warga Pemalang soal Perolehan Suara Jauh dari Harapan

Murdiono merupakan warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pria berusia 29 tahun ini tewas pada Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB di depan teras rumahnya di kawasan setempat.

Pembunuh Murdiono adalah dua orang asal Kabupaten Sampang, AD (27) dan AN (26), keduanya warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

Ia dibacok hingga tewas oleh dua orang asal Kabupaten Sampang, AD (27) dan AN (26), keduanya warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Murdiono dibunuh diduga karena menggoda adik perempuan kedua pelaku yang sudah bersuami.

Baca juga: Hanya Karena Dijanjikan Ditraktir Makan, Bocah 14 Tahun Dirudapaksa 6 Remaja di Hotel

Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally mengatakan, kedua pelaku diduga berang setelah membaca status media sosial adiknya yang sedang merantau di Pasusuruan tentang rasa takut akibat digoda oleh korban.

"Adik perempuan kedua pelaku sering digoda oleh korban dan bahkan sampai menunjukkan video porno kepada adik pelaku," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (12/7/2024), melansir dari Kompas.com.

Kedua pelaku kemudian menganiaya Mudiono dengan menyabetkan celurit kepada tubuh korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka parah di kaki, tangan dan pipi kiri, lalu meninggal dunia di tempat.

"Berselang kemudian, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," jelasnya.

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Nasib Kris Dayanti hingga Ali Syakieb di Pilkada Serentak 2024, Siapa Artis yang Unggul?

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash nopol S 2166 Q.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," pungkasnya.

Dalam kasus lainnya, tiga pemuda bernama Gede Muliasa, Nyoman Mangku Suriana, dan Gede Ardika, terdakwa kasus pengeroyokan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (10/6/2024).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Muliasa, Nyoman Mangku Suriana, dan Gede Ardika dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun," demikian dalam tuntutan yang diterima Kompas.com, Kamis (11/72/2024).

Jaksa menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati.

"Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP," lanjut jaksa Made Juni Artini.

Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menewaskan Wayan Budra. Peristiwa itu terjadi di Desa Pangkung, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 13 Januari 2024.

Berawal saat para pelaku memergoki korban berduaan di kamar salah satu kerabatnya bernama Komang Siti.

Sementara saat itu suami Komang Siti sedang tidak berada di rumah.

"Berawal saat para terdakwa mempergoki korban Wayan Budra bersama saksi Komang Siti berada di dalam kamar saat suaminya yakni saksi Ketut Nastika tidak berada di rumah rumah. Hal tersebut membuat ketiga terdakwa emosi," beber jaksa.

Ketiga terdakwa kemudian menghajar korban berkali-kali hingga berdarah pada bagian wajahnya.

Korban lantas dilarikan ke RS Tangguwisia, Seririt.

Kondisi korban terus mmburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 16 Januari 2024.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bebas Usai Bunuh Tetangganya, Pembunuh Gelar Pesta Meriah Bikin Keluarga Korban Murka

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved