Jumat, 13 Maret 2026

Berita Viral

Viral! Pria Ini Usai Bunuh Tetangga, Gelar Pesta Meriah Di depan Rumah Korban, Keluarga Murka

Pria di China ini setelah dinyatakan bebas pasca di penjara akibat membunuh tetangganya, ia malah menggelar pesta meriah.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Viral! Pria Ini Usai Bunuh Tetangga, Gelar Pesta Meriah  Di depan Rumah Korban, Keluarga Murka
SCMP
Mantan narapidana gelar pesta usai bebas dari penjara, banjir kritik. 

"Adik perempuan kedua pelaku sering digoda oleh korban dan bahkan sampai menunjukkan video porno kepada adik pelaku," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (12/7/2024), melansir dari Kompas.com.

Kedua pelaku kemudian menganiaya Mudiono dengan menyabetkan celurit kepada tubuh korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka parah di kaki, tangan dan pipi kiri, lalu meninggal dunia di tempat.

"Berselang kemudian, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," jelasnya.

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Nasib Kris Dayanti hingga Ali Syakieb di Pilkada Serentak 2024, Siapa Artis yang Unggul?

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash nopol S 2166 Q.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," pungkasnya.

Dalam kasus lainnya, tiga pemuda bernama Gede Muliasa, Nyoman Mangku Suriana, dan Gede Ardika, terdakwa kasus pengeroyokan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (10/6/2024).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Muliasa, Nyoman Mangku Suriana, dan Gede Ardika dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun," demikian dalam tuntutan yang diterima Kompas.com, Kamis (11/72/2024).

Jaksa menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati.

"Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP," lanjut jaksa Made Juni Artini.

Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menewaskan Wayan Budra. Peristiwa itu terjadi di Desa Pangkung, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 13 Januari 2024.

Berawal saat para pelaku memergoki korban berduaan di kamar salah satu kerabatnya bernama Komang Siti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved