Berita Viral
Viral, Aksi Guru SMP di Gowa Bagi-Bagi Uang Rp 200 Ribu ke Orang Tua Siswa Jelang Pilkada
Menjelang pemilihan kepala daerah, banyak cara dilakukan agar bisa memimpin daerah tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM-Menjelang pemilihan kepala daerah, banyak cara dilakukan agar bisa memimpin daerah tersebut. Baru-baru ini dihebohkan dengan seorang guru di SMP Gowa memberikan uang Rp200 ribu ke orang tua murid. Diduga uang tersebut sebagai seranga fajar jelang pemilihan kepala daerah.
Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Amir Uskara-Irmawati (AURAMA) melaporkan dugaan praktik politik uang (Money Politics) jelang Pilkada Serentak 2024.
Tim Hukum AURAMA, Muallim Bahar menyatakan pihaknya telah melaporkan seorang guru SMP Negeri di Sungguminasa Gowa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa.
Dugaan ini mencuat setelah viral oknum guru tersebut terciduk membagikan uang ke orang tua siswa senilai Rp 200 ribu per orang.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (24/11/2024), bertepatan dengan masa tenang Pilkada 2024.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini 26 November 2024 : Asmara, Karir, Kesehatan dan Keuangan
"Terhadap viralnya itu, kami Tim Hukum AURAMA mendapati guru-guru SMP Negeri 1 Sungguminasa yang dengan terang-terangan membagikan uang Rp 200 ribu per orang tua siswa dan mengarahkan agar memilih paslon 02," kata Muallim Bahar kepada wartawan.
"Ini adalah praktik politik uang yang sangat gamblang dilakukan oleh seorang ASN di dunia pendidikan. Hal ini mencederai dunia pendidikan, apalagi hari ini, 25 November adalah Hari Guru Nasional," tambahnya.
Selain ASN yang viral, Tim AURAMA mencatatkan hampir 100 dugaan kecurangan Pilkada telah dilaporkan ke Bawaslu Gowa.
Mereka mendesak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyelidiki sumber dana dan memverifikasi keaslian uang yang digunakan.
Baca juga: Warga Gorontalo Terbantu dengan Khitanan Massal Gratis dalam Rangka Hari Anak Sedunia: Alhamdulillah
Baca juga: Polisi Sita 236 Botol Miras di Kabupaten Gorontalo saat Masa Tenang Pilkada Gorontalo
"Jika terbukti uang ini berasal dari pasangan calon atau tim pemenangan mereka, maka harus ditindak sesuai Undang-Undang Pemilu. Politik uang adalah pelanggaran berat yang jelas aturannya, dan sanksinya sangat tegas," tegas Muallim.
Aksi pembagian uang ini menjadi perhatian publik, terutama karena dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. Muallim menilai hal ini mencoreng nilai-nilai pendidikan.
"Alih-alih menjadi tempat mendidik generasi bangsa, sekolah malah dijadikan ajang kampanye politik uang. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan demokrasi," tambahnya.
Muallim lantas menyoroti maraknya keterlibatan aparatur negara dalam mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Gowa.
"Dari pejabat tinggi hingga tenaga pendidik, ASN dan birokrasi tampaknya tidak segan-segan mengampanyekan salah satu paslon," ungkapnya.
Ini harus menjadi momen bagi warga Kabupaten Gowa untuk sadar bahwa Pilkada adalah pesta rakyat, bukan ajang untuk menekan atau memaksa rakyat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Heboh Guru SMP di Gowa Bagi-bagi Uang Rp 200 Ribu ke Ortu Siswa Jelang Pilkada, Dilapor ke Bawaslu, https://makassar.tribunnews.com/2024/11/25/heboh-guru-smp-di-gowa-bagi-bagi-uang-rp-200-ribu-ke-ortu-siswa-jelang-pilkada-dilapor-ke-bawaslu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.