Sabtu, 7 Maret 2026

Pilkada Gorontalo

Polisi Sita 236 Botol Miras di Kabupaten Gorontalo saat Masa Tenang Pilkada Gorontalo

Razia ini dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan Kamtibmas yang berpotensi dipicu oleh konsumsi alkohol. Dengan langkah preventif ini, Polres G

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polisi Sita 236 Botol Miras di Kabupaten Gorontalo saat Masa Tenang Pilkada Gorontalo
Freepi]
ILUSTRASI -- sebanyak 8 siswa di Boalemo Gorontalo, tertangkap basah sedang pesta miras di jam pelajaran. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 236 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus berhasil diamankan oleh Polres Gorontalo selama operasi razia minuman beralkohol di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berpotensi muncul menjelang hari pencoblosan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo menyasar warung-warung di berbagai kecamatan di Kabupaten Gorontalo yang diduga menjual miras ilegal.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras jenis cap tikus dari berbagai lokasi.

Kecamatan Batudaa Pantai

Di Desa Biluhu Timur, warung milik RL (37) menjadi target razia. Petugas menemukan dan menyita 34 botol cap tikus berukuran 1,5 liter.

Kecamatan Bongomeme

Razia di Kecamatan Bongomeme dilakukan di dua lokasi. Di warung milik MN (48) di Desa Dungaliyo, ditemukan 53 botol cap tikus berukuran 600 ml. Sementara itu, di warung milik RP (36) di Desa Owalanga, disita 17 botol cap tikus berukuran 600 ml.

Kecamatan Telaga Biru

Petugas juga menyisir warung-warung di Kecamatan Telaga Biru. Dari warung AI (30) di Desa Lupoyo, disita 47 botol cap tikus berukuran 600 ml. Sementara dari warung FK (49) di Desa Tinelo, ditemukan 46 botol cap tikus berukuran serupa.

Desa Dulamayo, Kecamatan Telaga
Di lokasi terakhir, tepatnya di warung milik RH (34), petugas menyita 39 botol cap tikus berukuran 600 ml.

Kasat Reserse Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy, menjelaskan bahwa total 236 botol miras yang disita kini telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Gorontalo.

"Semuanya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti serta dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut," ungkap Iptu Sucipto pada Senin (25/11/2024).

Ia menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan masa tenang Pilkada 2024.

"Selama masa tenang Pilkada, segala bentuk gangguan keamanan yang disebabkan oleh minuman beralkohol akan kami tindak tegas. Kami berharap tahapan Pilkada berjalan dengan aman dan lancar," tambahnya.

Razia ini dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan Kamtibmas yang berpotensi dipicu oleh konsumsi alkohol. Dengan langkah preventif ini, Polres Gorontalo berharap masyarakat dapat menjalani masa tenang dan tahapan Pilkada tanpa gangguan berarti.

Operasi serupa akan terus digencarkan untuk memastikan situasi tetap terkendali hingga berakhirnya seluruh rangkaian Pilkada 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved