Aksi Mucikari Gorontalo

Perdagangan Wanita di Gorontalo Diungkap Polresta, Muncikari Ditangkap di Tempat Hiburan

Dalam penggerebekan, polisi menemukan bukti komunikasi yang menunjukkan keterlibatan RM dalam mengatur proses transaksi prostitusi, mulai dari penawar

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
HMS
Penangkapan mucikari di Gorontalo, perdagangkan jasa wanita. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan RM, seorang muncikari asal Buol, Sulawesi Tengah.

Pria 27 tahun itu terungkap setelah Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan operasi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Gorontalo pada Kamis, 21 November 2024 dini hari.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung di tempat tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap RM di lokasi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, RM menawarkan 10 wanita kepada pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan bukti komunikasi yang menunjukkan keterlibatan RM dalam mengatur proses transaksi prostitusi, mulai dari penawaran hingga pengantaran korban ke pelanggan.

"Pelaku mengatur seluruh mekanisme, termasuk memilih lokasi hotel untuk transaksi. Ia mendapatkan komisi Rp200 ribu dari setiap wanita yang ia jajakan," jelas Kompol Leonardo, Senin (25/11/2024).

Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan lima wanita korban eksploitasi. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sulawesi, dengan tarif mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang.

Sementara itu, lima korban lainnya masih dalam pencarian.

RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam eksploitasi para korban," tutup Kompol Leonardo.

Kasus ini merupakan salah satu dari tujuh kasus TPPO yang berhasil diungkap Polresta Gorontalo Kota dalam satu bulan terakhir.

Operasi serupa akan terus digencarkan untuk memberantas kejahatan perdagangan orang di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyelamatkan lima wanita korban eksploitasi, yang berasal dari berbagai daerah di Sulawesi.

Berikut identitas korban:

  1. SHP (21), asal Bolaang Mongondow Selatan.
  2. AIM (28), asal Bolaang Mongondow Timur.
  3. AP (27), asal Kotamobagu.
  4. SL (22), asal Boalemo.
  5. SLAM (25), asal Gorontalo.

Menurut keterangan pihak kepolisian, para korban dijajakan dengan tarif mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved