Paman Cabuli Keponakan
Fakta Paman Cabuli Ponakan di Gorontalo, Korban Masih 17 Tahun Dicabuli saat Waktu Salat Subuh
Dari penuturan Kompol Leonardo Widharta itu, korban mendapat aksi pencabulan dari pamannya sendiri sekira pukul 04.30 Wita.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Fakta paman cabuli ponakan di Gorontalo diungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Jumat (22/11/2024).
Dari penuturan Kompol Leonardo Widharta itu, korban mendapat aksi pencabulan dari pamannya sendiri sekira pukul 04.30 Wita.
Tidak dijelaskan soal kondisi korban saat itu. Namun dipastikan korban sementara tertidur lelap di rumahnya di Kota Gorontalo.
Sementara pamannya ini, diketahui merupakan warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.
Ia pun melalui serangkaian penyelidikan kepolisian setempat, telah dinyatakan memenuhi syarat jadi tersangka pencabulan.
Sebagai informasi, sang Paman merupakan pria berinsial AM dan sudah berusia 32 tahun.
Kepolisian irit bicara soal alasan sang Paman ini bisa berada di rumahnya korban yang jaraknya puluhan kilometer.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami terus mendampingi korban untuk memastikan hak-haknya terlindungi, serta mendalami proses hukum terhadap pelaku,” tambah Kompol Leonardo.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus lainnya.
Oknum Kades Terduga Pelaku Pencabulan di Bone Bolango Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Oknum kepala desa di Kabupaten Bone Bolango Gorontalo terlibat kasus pelecehan anak di bawah umur.
Akibatnya, terduga pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan langsung Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango, Ipda Ishak Yusuf, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (7/11/2024) siang.
Ishak mengatakan, terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.
"Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.