Rabu, 11 Maret 2026

Kabar Viral

'Bundaaa' Kata Terakhir Tilfa Bocah 8 Tahun Sebelum Tewas Dibunuh Aning, Kini Pelaku Dihukum Mati

"Bunda..," menjadi kata terakhir Tilfa Azahra Mokoagow sebelum tewas dibunuh. Kini Aning, Pelaku pembunuhan telah dijatuhi vonis hukuman mati

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 'Bundaaa' Kata Terakhir Tilfa Bocah 8 Tahun Sebelum Tewas Dibunuh Aning, Kini Pelaku Dihukum Mati
Tribunmanado.com/facebook
Terungkap sosok Aning pelaku pembunuhan terhadap bocah perempuan, Tilfa Azahra Mokoagow (8) di Bolaang Monggondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana dalam sidang putusannya di jatuhi hukuman mati.

Aning alias Arnita Mamonto tega membunuh bocah 8 tahun yang merupakan keponakannya sendiri akibat tuntutan ekonomi.

Dalam menjalankan aksinya Aning tak memiliki gangguan jiwa seperti yang dijelaskan.

Hal itu dikuatkan dengan pembacaan putusan Ammar hukuman di sidangnya.

Padahal Aning kerap kali dibantu oleh orangtua bocah tersebut ketika dalam masa sulit.

Namun, hanya karena Aning gelap mata ketika melihat Tilfa Azahra Mokoagow bocah 8 tahun tersebut tengah mengenakan gelang emas di kakinya, ia pun membunuhnya untuk dapat mengambil gelang tersebut.

Atas kasus tersebut Aning dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan atas kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan di Kabupaten Boltim Sulut beberapa waktu lalu.

Vonis ini selaras dengan tuntunan jaksa yakni hukuman mati.

Baca juga: 6 Fakta Sidang Hukuman Mati Aning, Tidak Ada Gangguan Jiwa hingga Hubungan Keluarga

Jika melihat ke belakang korban ternyata sempat memanggil nama terdakwa agar mengurungkan niatnya.

"Bunda..," menjadi kata terakhir Tilfa Azahra Mokoagow sebelum tewas dibunuh.

Hal itu diungkap pelaku saat konferensi pers di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (19/1/2024).

Kata 'bunda' tersebut menjadi ucapan terakhir yang disebut oleh korban.

Tilfa Azahra Mokoagow (8) menjadi korban pembunuhan di Boltim, Sulawesi Utara.

Ia dibunuh oleh seorang wanita inisial AM.

Pelaku merupakan tetangga korban yang juga masih memiliki hubungan keluarga.

AM belakangan mengakui semua perbuatannya kepada polisi.

Baca juga: Sesuai Tuntutan JPU, Aning Terdakwa Pembunuh Bocah 9 tahun di Boltim Divonis Mati

Dia mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting.

Perhiasan tersebut dijual di toko emas dengan harga 3 jutaan dan langsung dibelikan handphone dan sim card.

Diduga untuk menghilangkan jejak, melalui akun facebook pribadi, pelaku memposting informasi anak hilang yang sebenarnya telah dia bunuh sebelumnya.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak tiga hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah di asahnya menjadi sangat tipis dan tajam.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya

Sementara itu Bupati Boltim, Sachrul Mamonto menceritakan, secara naluri dia sudah curiga.

“Badannya berbau amis dan gestur tubuh, mimik wajah serta cara bicaranya yang berbelit belit. Itu yang bikin saya curiga” ujar Sachrul.

Baca juga: Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulawesi Utara Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Dia kala itu sudah berkordinasi dengan Kapolres dan Danramil.

Setelah pengembangan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

Pengakuan Awal Pelaku

Ada video yang dibagikan @Risna Jaya merekam terduga pelaku tengah berbicara dengan Bupati Boltim.

Dalam video tersebut AM menjelaskan detik-detik ia melihat korban sebelum bocah 8 tahun tersebut dinyatakan hilang.

Bupati Boltim menanyakan kapan AM melihat Korban.

"Jam berapa anda melihat anak itu" tanya Bupati.

AM menyebut jika dirinya melihat korban pada jam 11 siang saat berada di depan rumahnya.

Diketahui pelaku ini tinggal berdekatan rumah dengan korban dan masih terikat keluarga.

"Pelaku tinggal hanya beda sipat halaman rumah," ujar sumber resmi dari kepolisian.

Kemudian AM menjelaskan jika ia melihat korban memakai pakaian warna putih.

Baca juga: Buktikan Ada Sapi Makan Martabak, Desril Bocah SD di Lumajang Viral Dapat Uang Rp 1 Juta dari Guru

"Saya tahu ia memakai daster warna putih", ucap AM.

Ya Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024). 

Oleh Majelis Hakim, Aning dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bocah umur 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut setidaknya ada lima poin penting. 

Berikut selengkapnya:

1. Hubungan Keluarga

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban adalah hubungan keluarga dekat, yakni antara tante dan keponakan.

Fakta ini mempertegas kepercayaan yang telah disalahgunakan oleh terdakwa dalam perencanaan kejahatan ini.

2. Tidak Ada Permasalahan

Baca juga: Niat Mau Mancing, Bocil Ini Kaget Temukan Ransel Berisi Mayat Bayi yang Masih Pakai Popok di Solo

Hakim juga menekankan bahwa tidak ada konflik atau permasalahan sebelumnya antara terdakwa dengan keluarga korban. 

Keterangan ini menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan tanpa adanya latar belakang perselisihan yang dapat menjadi pemicu, sehingga menambah berat perbuatan terdakwa.

3. Ibu Korban Sering Membantu Keluarga Terdakwa

Selama persidangan, terungkap bahwa ibu korban sering memberikan bantuan kepada keluarga terdakwa, baik dalam bentuk pinjaman uang maupun makanan.

Fakta ini menambah ironi dari tindakan keji yang dilakukan oleh Aning, mengingat ibu korban telah berulang kali menunjukkan kebaikan hati kepada keluarga terdakwa.

4. Terdakwa Tidak dalam Kondisi Gangguan Jiwa

Majelis hakim, dalam pertimbangannya, mengacu pada hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Bhayangkara yang dikeluarkan pada 25 Januari 2024.

Laporan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan gangguan jiwa pada diri terdakwa. 

Aning sepenuhnya menyadari perbuatannya dan risiko hukum atas tindakan yang dilakukan.

Fakta ini menegaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan mental.

5. Hukuman Mati Dianggap Sesuai dengan Perbuatan Terdakwa

Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa.

Artinya, semua fakta yang terungkap tidak memberikan alasan atau pembelaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga putusan hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk kasus ini.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Menyayat Hati! ini Kata Terakhir Bocah 8 Tahun di Boltim Sebelum Dibunuh Aning, Korban Teriak Bunda

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved