Kabar Viral
'Bundaaa' Kata Terakhir Tilfa Bocah 8 Tahun Sebelum Tewas Dibunuh Aning, Kini Pelaku Dihukum Mati
"Bunda..," menjadi kata terakhir Tilfa Azahra Mokoagow sebelum tewas dibunuh. Kini Aning, Pelaku pembunuhan telah dijatuhi vonis hukuman mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/wdjcbnwkdvndwcv.jpg)
"Jam berapa anda melihat anak itu" tanya Bupati.
AM menyebut jika dirinya melihat korban pada jam 11 siang saat berada di depan rumahnya.
Diketahui pelaku ini tinggal berdekatan rumah dengan korban dan masih terikat keluarga.
"Pelaku tinggal hanya beda sipat halaman rumah," ujar sumber resmi dari kepolisian.
Kemudian AM menjelaskan jika ia melihat korban memakai pakaian warna putih.
Baca juga: Buktikan Ada Sapi Makan Martabak, Desril Bocah SD di Lumajang Viral Dapat Uang Rp 1 Juta dari Guru
"Saya tahu ia memakai daster warna putih", ucap AM.
Ya Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024).
Oleh Majelis Hakim, Aning dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bocah umur 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut setidaknya ada lima poin penting.
Berikut selengkapnya:
1. Hubungan Keluarga
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban adalah hubungan keluarga dekat, yakni antara tante dan keponakan.
Fakta ini mempertegas kepercayaan yang telah disalahgunakan oleh terdakwa dalam perencanaan kejahatan ini.
2. Tidak Ada Permasalahan
Baca juga: Niat Mau Mancing, Bocil Ini Kaget Temukan Ransel Berisi Mayat Bayi yang Masih Pakai Popok di Solo
Hakim juga menekankan bahwa tidak ada konflik atau permasalahan sebelumnya antara terdakwa dengan keluarga korban.