Berita Viral

Demi Hedon dan Bahagiakan Sang Pacar, Pemuda 28 Tahun Curi Uang Perusahaan di Bali

Pemuda asal Medan ini curi uang perusahaan tempat dia bekerja di Bali. Hasil pencuriannya itu digunakan untuk membahagiakan sang pacar.

Tribun Bali dan Pexels
Kevin gasak uang kantor Rp 210.000.000 demi biayai dan belikan pacar iPhone 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemuda asal Medan ini curi uang perusahaan tempat dia bekerja di Bali.

Hasil pencuriannya itu digunakan untuk membahagiakan sang pacar.

Ia membelikan iPhone terbaru, bayari motor pacar hingga sewa mobil untuk sang pacar.

Aksi ini sudah dilakukannya selama 3 bulan belakangan.

Pria berusia 28 tahun ini beraksi sejak September hingga November 2024.

Baca juga: Miris! 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Jadi Korban Judi Online, Berawal dari Game

Kevin melakukan aksinya secara bertahap.

Ia diketahui bekerja di PT Eureka Management dan Servis.

Perusahaan yang berada di Perum Bali Griya Resident Jalan Gunung Athena No. 15, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali ini awalnya curiga karena setiap audit selalu saja terdapat selisih.

Pada Senin 18 November 2024, Operasional Manager kantor bersama dengan Tim Admin melakukan audit keuangan setiap bulan sebanyak dua kali audit, setiap melakukan audit pelapor menemukan ada selisih kekurangan uang.

Kemudian mendapat informasi dari tukang kunci bernama Rian dan Nova memberitahukan bahwa Staf atas nama Kevin sering memanggil tukang kunci tersebut di tengah malam untuk membuka kunci brankas dengan alasan untuk mengambil dokumen. 

Setelah ada pemberitahuan dari tukang kunci tersebut operasional manajer bersama tim admin kembali melakukan audit keuangan terdapat selisih keuangan selama 3 bulan sebesar Rp 210.000.000.

Baca juga: Gegara Nunggak Biaya Persalinan Rp 2,5 Juta, Ibu di Bekasi Viral Tidak Bisa Bawa Pulang Bayinya

"Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di kotak brankas dengan anak kunci palsu diduplikat," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 20 November 2024, melansir dari TribunBali.

Pemuda yang berasal dari Desa Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut dibekuk polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kantor tempatnya bekerja kemudian mengamankan barang bukti. 

Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu tersebut mulai dari bulan September 2024 sampai bulan November 2024.

"Pelaku mengakui mempergunakan uang tersebut untuk membayar kreditan sepeda motor Honda PCX milik pacarnya sebesar Rp 15.000.000," jelasnya.

Uang hasil pencurian tersebut juga dipakai untuk membeli handphone mewah berjenis Iphone 15 Pro Max, serta menyewa mobil selama 3 bulan kurang lebih 20.000.000. 

Selain itu juga digunakan pelaku untuk membeli beberapa sepatu berbagai merek dan beberapa potong pakaian dan membeli parfum berbagai merk.

Baca juga: Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, Bocah 10 Tahun Dianiaya dan Disetrum Pemilik Gilingan Padi di Banten

Sebelumnya, MS, seorang relationship manager bank plat merah di Kabupaten Pacitan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan. 

Pria berusia 35 tahun menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp 1,3 milliar.

 “Kami tetapkan MS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja,” ungkap Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu, Rabu (12/6/2024).

Dia menjelaskan MS, melakukan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja. 

Karena kepercayaan nasabah, dimanfaatkan tersangka MS. 

Sehingga tersangka MS membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut.

“Awal dugaan korupsi kredit ini bermula dari laporan nasabah yang kesulitan mencairkan dana pinjaman,” katanya.

Kemudian, nasabah mengadu pada pihak bank. 

Pasca mengadu, terbongkar plafon kredit nasabah tersebut sudah digunakan oleh tersangka.

Baca juga: Lari dari Rumah Karena Tolak Perjodohan, Wanita 16 Tahun Dicekik Sang Ayah hingga Pingsan

“Pengaduan dari nasabah kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan,” jelas Ratno. 

Menurutnya, dari pemeriksaan penyidik, uang senilai milliaran rupiah itu digunakan tersangka untuk judi online, game online dan investasi mata uang crypto.

“Ya pengakuan tersangka bermain judi online itu sudah sejak tahun 2020,” tegasnya. 

Atas perbuatannya tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pacitan dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Curi Uang Perusahaan di Bali, Pemuda Asal Medan Bayari Motor Pacar, Sewa Mobil

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved