Berita Viral
Demi Hedon dan Bahagiakan Sang Pacar, Pemuda 28 Tahun Curi Uang Perusahaan di Bali
Pemuda asal Medan ini curi uang perusahaan tempat dia bekerja di Bali. Hasil pencuriannya itu digunakan untuk membahagiakan sang pacar.
Uang hasil pencurian tersebut juga dipakai untuk membeli handphone mewah berjenis Iphone 15 Pro Max, serta menyewa mobil selama 3 bulan kurang lebih 20.000.000.
Selain itu juga digunakan pelaku untuk membeli beberapa sepatu berbagai merek dan beberapa potong pakaian dan membeli parfum berbagai merk.
Baca juga: Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, Bocah 10 Tahun Dianiaya dan Disetrum Pemilik Gilingan Padi di Banten
Sebelumnya, MS, seorang relationship manager bank plat merah di Kabupaten Pacitan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan.
Pria berusia 35 tahun menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp 1,3 milliar.
“Kami tetapkan MS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja,” ungkap Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu, Rabu (12/6/2024).
Dia menjelaskan MS, melakukan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja.
Karena kepercayaan nasabah, dimanfaatkan tersangka MS.
Sehingga tersangka MS membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut.
“Awal dugaan korupsi kredit ini bermula dari laporan nasabah yang kesulitan mencairkan dana pinjaman,” katanya.
Kemudian, nasabah mengadu pada pihak bank.
Pasca mengadu, terbongkar plafon kredit nasabah tersebut sudah digunakan oleh tersangka.
Baca juga: Lari dari Rumah Karena Tolak Perjodohan, Wanita 16 Tahun Dicekik Sang Ayah hingga Pingsan
“Pengaduan dari nasabah kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan,” jelas Ratno.
Menurutnya, dari pemeriksaan penyidik, uang senilai milliaran rupiah itu digunakan tersangka untuk judi online, game online dan investasi mata uang crypto.
“Ya pengakuan tersangka bermain judi online itu sudah sejak tahun 2020,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pacitan dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Curi Uang Perusahaan di Bali, Pemuda Asal Medan Bayari Motor Pacar, Sewa Mobil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.