Narapidana Pesta Sabu di Lapas

Robby Adriansyah Bongkar Narapidana Pesta Sabu di Lapas Ranjung Raja Sumsel, Justru Dijatuhi Sanksi

Robby Adriansyah Bongkar Narapidana Pesta Sabu di Lapas Ranjung Raja Sumsel, Justru Dijatuhi Sanksi

Kolase Tangkap layar Tribun Sumsel
Robby Adriansyah Bongkar Narapidana Pesta Sabu di Lapas Ranjung Raja Sumsel 

"Sejak tahun 2021 pegawai ini sudah terindikasi memakai narkoba sudah dua kali direhabilitasi.

Dan yang bersangkutan juga jarang masuk sudah pernah diperiksa Inspektorat Jenderal dan kena hukuman disiplin berat. Terakhir di Rupbasan Baturaja setelah dites urine ternyata masih positif," tutur Mulyadi. 

Kadivpas Kanwil Kemenkumham juga membantah video yang beredar memperlihatkan napi di Lapas Tanjung Raja diduga pesta narkoba. 

Video itu direkam menggunakan handphone salah seorang napi, kemudian memutar lagu remix yang membuatnya terlihat seolah-olah sedang berpesta. 

"Itu video lama yang direkam menggunakan handphone napi dan diviralkan oleh Robby," ujarnya. 

Kemudian Kadivpas mengungkap motif Robby petugas lapas memviralkan video yang digunakan untuk mengancam napi karena membutuhkan uang membeli narkoba. 

Baca juga: Kesal Merawat Bayi 4 Bulan, Sang Ayah Siksa hingga Tewas Anaknya Saat Ibunya Sedang Bekerja

"Karena dia ada ketergantungan dan butuh uang, dia sering mengancam napi yang kedapatan membawa handphone ," katanya. 

Ia mengakui adanya kelemahan dan kurangnya jumlah personel untuk mengawasi napi atau warga binaan yang berada di dalam. 

Jika ke depannya masih ada Kalapas dan Karutan masih banyak yang menyimpan narkoba dan handphone, tak segan-segan bakal dicopot. 

"Kalau masih ada kejadian yang sama Karutan atau Kalapas dicopot, " tutupnya. 

Terpisah, Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto membenarkan, petugas Robby Adriansyah pernah direhabilitasi dua kali. 

Setelah melaksanakan rehabilitasi, Robby kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan di staf umum.  Selama ditempatkan di staf umum, Ade menyebut Robby tak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut. 

"Yang bersangkitan absen tanpa keterangan terhitung tanggal 3 Januari sampai 23 Maret 2024 sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai," ungkap Ade. 

Dihukum Turun Kelas Jabatan 

Kini Robby pun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.   Setelah dua kali menjalani rehabilitasi, Robby dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang untuk pemulihan gangguan kejiwaan. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved