Berita Nasional
Rencana Penghapusan OTT Tersangka Korupsi oleh Calon Pimpinan KPK Disambut Tepuk Tangan DPR RI
Namun, di sisi lain, kritik muncul dari sejumlah pihak yang menganggap OTT tetap penting sebagai bentuk penindakan langsung terhadap pelaku korupsi.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Calon-Pimpinan-KPK-Johanis-Tanak-saat-mengikuti-uji-kelayakan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengundang perhatian dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024).
Ia menyatakan keinginannya untuk menghapus mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terpilih sebagai Ketua KPK di masa depan.
Pernyataan ini disambut tepuk tangan meriah dari anggota dewan yang hadir.
"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," ujar Johanis.
Ia menjelaskan bahwa istilah "operasi" dalam konteks hukum harus dilakukan dengan perencanaan matang.
Sedangkan "tertangkap tangan" menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengacu pada peristiwa yang terjadi secara spontan.
"Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap seketika, tentu tidak ada perencanaan. Jadi, pengertian operasi dan tertangkap tangan ini tumpang tindih dan tidak tepat," jelas Wakil Ketua KPK tersebut.
Johanis juga mengakui bahwa ia sejak awal tidak sependapat dengan praktik OTT di KPK.
Namun, ia menghormati keputusan mayoritas pimpinan KPK lainnya yang mendukung OTT sebagai salah satu metode penindakan korupsi.
"Mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi. Apakah tradisi itu bisa diterapkan? Saya tidak bisa menantang mereka," katanya.
Dalam sesi tersebut, Johanis mendapat pertanyaan dari Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi, mengenai pilihannya yang lebih menitikberatkan pada penindakan daripada pencegahan dalam makalahnya.
Aboe menyoroti pentingnya pendekatan preventif untuk mencegah korupsi sejak awal.
"Saya lebih suka pencegahan dulu, Pak," ujar Aboe.
Ia mencontohkan bahwa dalam pencegahan, pelaku korupsi diberi peringatan dini sebelum terjebak dalam tindakan melawan hukum.
"Kalau ini (penindakan) enggak, Pak. Dicari, dipancing-pancing, diarahkan, lalu dibekuk aparat. Nah, kena loe, OTT jadinya," katanya.