Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Pengakuan Pilu Polwan Bakar Suami di Mojokerto, 'Berniat Memperingatkan Berujung Bakar Suami'

Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum dan, dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang.

|
Editor: Minarti Mansombo
Kolase Tangkap layar TribunMojekerto
Polwan Bakar Suami ryfuswy 

TRIBUNGORONTALO.COM-Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) menangis tersedu saat dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia. 

Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum dan, dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang, Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024). 

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Dalam sidang yang dibuka untuk umum, Briptu FN mengungkapkan kronologi peristiwa tragis yang terjadi di rumah dinas Asrama Polisi Kota Mojokerto.

Baca juga: Viral! ART Pakai Baju dan Barang Milik Majikan Tanpa Izin Demi Buat Konten TikTok

Ia mengaku menghubungi suaminya melalui WhatsApp untuk meminta pulang dan sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih, mengenai pinjaman uang.

Setibanya di rumah, Briptu FN meminta suaminya untuk berganti pakaian dan masuk ke garasi.

Dalam keadaan marah, ia mengaku mengambil bensin dari dalam rumah dan menyiramkannya ke tubuh suaminya yang saat itu dalam keadaan terborgol.

Briptu FN mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban. Diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.

Namun, tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.

"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," ucap terdakwa Briptu FN.

Briptu FN juga mengungkapkan, setelah insiden tersebut, ia dan saksi sempat berusaha menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.

Dalam keadaan panik, ia berusaha memberikan minuman untuk korban namun secara tidak sengaja menuangkan cairan pembersih lantai.

"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak," ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, menyatakan masalah ekonomi dan judi online menjadi faktor utama dalam permasalahan rumah tangga terdakwa dan korban.

Baca juga: Detik-detik Pasutri di Desa Ulobua Gorontalo Berjuang dari Amukan Angin Puting Beliung

Ia menegaskan selama menikah, gaji korban dibawa oleh terdakwa.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved