Jumat, 13 Maret 2026

Berita Viral

Kurir Narkoba Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap kali Antar 30 Kilogram Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati

Kasus ini terbongkar setelah polisi menguak jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di dua wilayah yakni Sumatera dan Jawa

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kurir Narkoba Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap kali Antar 30 Kilogram Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba 

"Rata-rata pengiriman 30 kilogram,” ungkap Bachtiar.

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yaitu inisial A (37), AG (28), dan YG (26) berhasil diamankan.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku.

Awalnya, pelaku A (37) berhasil ditangkap di rumahnya, di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (20/10/2024).

Selain pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital.

Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Baca juga: Kesal Merawat Bayi 4 Bulan, Sang Ayah Siksa hingga Tewas Anaknya Saat Ibunya Sedang Bekerja

“Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” kata Victor, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan kendaraan dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Dari penangkapan itu, Polisi menyita sabu seberat 40,259 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam cabin mobil dengan nopol B 1526 RKX.

Atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (m30)

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap Antar 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba Kini Terancam Hukuman Mati

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved