Berita Viral
Kurir Narkoba Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap kali Antar 30 Kilogram Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati
Kasus ini terbongkar setelah polisi menguak jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di dua wilayah yakni Sumatera dan Jawa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/wjgblkefbnfnldfbv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kurir narkoba ini tajir melintir.
Setiap kali mereka bisa mengantarkan 30 kilogram sabu tanpa ketahuan, akan diberikan upah 90 juta.
Namun, langkah mereka tak selalu mulus, contohnya saat ini.
Mereka tertangkap polisi dan tidak bisa mendapatkan keuntungan puluhan juta tersebut.
Bahkan, mereka terancam hukuman mati karena mengedarkan barang haram tersebut di Indonesia.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menguak jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di dua wilayah, Selasa (19/11/2024).
Wilayah tersebut adalah Sumatera dan Jawa.
Baca juga: Viral! Demi Penuhi Keinginan Pacar, Pemuda 15 Tahun Kini Terlilit Utang Rp 46 Juta Direntenir
Jaringan ini ternyata menyuplai sabu dalam jumlah besar.
Mereka juga punya kaki tangan untuk mengedarkan barang haram itu.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengungkapkan jajarannya menangkap dua kurir narkoba jaringan tersebut,
Kedua pelaku mengaku menerima upah antara Rp 70 juta hingga Rp 90 juta untuk setiap pengiriman sabu tersebut.
“Dari keterangan kedua pelaku, upah yang didapat dalam sekali pengiriman sabu seberat 30 kilogram, mereka diupah Rp 70 juta hingga Rp 90 juta," kata Bachtiar, di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).
Menurut Bachtiar, sabu yang diantar kedua tersangka dikendalikan oleh tersangka S warga Sumatera dan PW warga Malaysia dan masih dalam pencarian.
Para kurir narkoba tersebut mengaku telah melakukan pengiriman kurang lebih sebanyak tujuh kali.
Baca juga: Masih Lengkap Pakai Baju Pengantin, Pasangan Ini Bikin Warganet Heran, Ternyata Ini Alasannya
Setiap kali pengiriman para kurir biasanya membawa narkoba hingga mencapai 30 kilogram.