Berita Viral
Kecanduan Nonton Film Dewasa, Pria di Sumut Tega Cabuli Dua Putri Kandungnya
Kelakuan bejat JS (45), Pria asal Kota Tanjungbalai yang tega cabuli dua orang putrinya yang masih dibawah umur. Kelakuan JS tersebut sudah dilakukan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/aefnblkjnfbkbfd.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pria ini tega cabuli kedua putrinya sendiri.
Hal itu dikarenakan si pria kecanduan menonton film dewasa.
Sehingganya nafsu yang tak terkendalikan dilampiaskan kepada putri kandungnya sendiri.
Kendati, kedua putrinya ini masih di bawah umur.
Kelakuan bejat JS (45), Pria asal Kota Tanjungbalai yang tega cabuli dua orang putrinya yang masih dibawah umur.
Kelakuan JS tersebut sudah dilakukan berulang kali dan kerap mengancam korban dengan pisau apabila tidak menuruti kemauannya.
Baca juga: Kurir Narkoba Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap kali Antar 30 Kilogram Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati
"Tersangka diamankan oleh tim Unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim Polres Tanjungbalai, Minggu (20/10/2024) lalu. Tersangka diamankan tanpa perlawanan, dan berhasil kami boyong keluarga Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Bima Prakasa, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Rabu (20/11/2024).
Katanya, kelakuan bejad JS diketahui oleh istrinya yang merupakan ibu dari para korban.
Sehingga, akibatnya, ibu korban membuat laporan dan berharap tersangka segera diamankan.
"Saat kami interogasi, tersangka merupakan pecandu narkoba dan ternyata juga tersangka ini merupakan pecandu film porno (Bokep) yang dilampiaskan semua hasratnya kepada anak-anaknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Baca juga: Viral! Demi Penuhi Keinginan Pacar, Pemuda 15 Tahun Kini Terlilit Utang Rp 46 Juta Direntenir
Jelasnya, pelaku mengakui melakukan pencabulan tersebut sudah lebih dari satu kali, dan dilakukan selama tiga tahun.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan sajam, dan memaksa korban untuk memenuhi hasrat birahinya," katanya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti pisau, baju pelaku dan korban, serta visum yang dilakukan terhadap dua orang korban.
"Pelaku ini mencabuli anaknya yang berusia 18 tahun, mulai dari berusia 15 tahun, dan korban satu lagi berusia 11 tahun," katanya.
Baca juga: Masih Lengkap Pakai Baju Pengantin, Pasangan Ini Bikin Warganet Heran, Ternyata Ini Alasannya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria di Tanjungbalai Cabuli Dua Putri Kandungnya, Pelaku Kecanduan Nonton Film Dewasa