Pelecehan Seksual di Kampus
Pengakuan Mahasiswi Universitas Hasanuddin yang Dilecehkan Oknum Dosen FIB Diruang Kerjanya
Seorang dosen terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus.
TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang dosen terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Proses penyelidikan dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini, ditambah dua semester berikutnya, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi menjelaskan bahwa sanksi diberikan telah melalui prosedur investigasi oleh Satgas PPKS.
Baca juga: Dosen Unhas Makassar FIB Lecehkan Mahasiswi di Ruang Kerjanya
“Sanksi yang kami berikan cukup berat. Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang,” jelas Prof Farida via keterangan resmi, Senin (18/11/2024).
Keputusan ini merupakan langkah nyata Universitas Hasanuddin dalam menciptakan lingkungan kampus aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Unhas dengan tegas tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual.
Langkah ini diambil untuk memberi efek jera dan melindungi seluruh sivitas akademika.
Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan pihak terkait, hingga memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.
Hal ini dilakukan untuk memastikan suara korban didengar dan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, universitas segera merespons dengan investigasi mendalam.
Berdasarkan bukti, universitas bersama Satgas PPKS memutuskan untuk memberikan sanksi berat sebagai langkah perlindungan bagi korban dan pencegahan terhadap potensi kasus serupa di masa depan.
Korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari universitas untuk memastikan pemulihan optimal.
Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk selalu menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Bantah Punya Utang, Uang Rp130 Juta Ternyata untuk Ini
Unhas menegaskan bahwa komitmen ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga untuk membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Pengakuan Korban
Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). Kali ini, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas yang berinisial FS diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.
Korban, menggunakan nama samaran Bunga (Mahasiswi FIB Unhas angkatan 2021), menceritakan pengalaman traumatisnya setelah kejadian tersebut.
Bunga mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 25 September lalu, ketika ia datang untuk melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya.
Ia diminta untuk bertemu dengan FS di ruang kerjanya di Dekanat FIB Unhas.
“Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ungkap Bunga kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/11/2024).
Saat itu, waktu perkuliahan sudah selesai, dan Bunga meminta izin untuk pulang. Namun, FS tetap memaksa agar Bunga tidak meninggalkan ruangan.
“Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,” jelas Bunga.
“Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya.”
Bunga menceritakan bahwa FS terus memaksanya untuk melakukan tindakan tidak senonoh di ruang kerjanya.
“Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang,” kata Bunga.
Akhirnya, Bunga dilepaskan, namun kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam. Selama hampir dua bulan, Bunga merasa kesulitan untuk melanjutkan aktivitas kampusnya.
Bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas. Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
Bunga mengungkapkan bahwa setelah tiga kali pemanggilan, Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV di FIB mendukung cerita kronologi kejadian.
Baca juga: Dana Rp 149 Juta Digelontorkan Pemkot Gorontalo untuk Perbaikan Jalan Masuk Stadion Merdeka
“Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi kejadian. Prof Farida mengatakan semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang ada di CCTV,” jelasnya.
Namun, FS dikabarkan memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta yang terjadi. Informasi dihimpun menyebutkan bahwa FS sudah mendapat sanksi berupa skorsing selama dua semester.
"Sudah selesai, dia (FS) di-skorsing dua semester," ujar Dekan FIB Unhas, Prof Akin Duli, singkat kepada Tribun-Timur.com.
Namun, Bunga merasa sanksi yang diberikan terlalu ringan.
"Saya heran, hanya sekadar SK saja? Pertanyaan besar saya, apakah hanya ini sanksinya? Terus bagaimana dengan saya? Trauma saya masih semakin membesar," ujar Bunga dengan kesal.
Bunga mengungkapkan, ia tidak ingin ada korban lain yang mengalami pelecehan seksual serupa. Ia sangat menyesalkan sanksi yang diberikan kepada FS, yang menurutnya tidak setimpal dengan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Unhas Sanksi Berat Dosen Lecehkan Mahasiswi, https://makassar.tribunnews.com/2024/11/18/unhas-tindak-tegas-dosen-lecehkan-mahasiswi?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.