Rabu, 11 Maret 2026

Judi Online

5 Pelaku Judi Online Diringkus Polisi Makassar, Keuntungan hingga Rp 700 Juta Sekali Transaksi

Baru-baru ini, 5 orang pelaku judi online diringkus polisi Makassar. Mereka berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50) dan perempuan berinisial CA (17)

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 5 Pelaku Judi Online Diringkus Polisi Makassar, Keuntungan hingga Rp 700 Juta Sekali Transaksi
Tribunnews.com
Ilustrasi Judi Online - 5 Pelaku Judi Online Diringkus Polisi Makassar, Keuntungan hingga Rp 700 Juta Sekali Transaksi 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pelaku judi online kini masih berkeliaran.

Pelaku-pelaku yang menginginkan uang banyak dengan cara yang cepat ini seringkali meresahkan masyarakat.

Bahkan dari perilaku judi online ini bisa menjadi kasus kriminalitas seperti pembunuhan, pencurian dan lain-lain.

Pemerintah sekarang pun sedang gencar menangkap pelaku judi online di Indonesia.

Seperti baru-baru ini, 5 orang pelaku judi online diringkus polisi Makassar.

Jdjdkdnsiw
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, (18/11/2024).

Mereka berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50) dan perempuan berinisial CA (17). 

Kelima pelaku adalah warga Makassar.

Para pelaku diringkus di lokasi berbeda-beda.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan para pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.

Baca juga: Tiba-tiba Propam Periksa Ponsel Anggota Polresta Gorontalo Kota, Cari yang Main Judi Online

Para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Mereka ditangkap di salah satu kos di Jl Hertasning Makassar dan salah satu kios di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar

Pengungkapan pertama di Jl Hertasning Makassar, Sabtu (16/11/2024). 

Kemudian polisi kembali meringkus pelaku lainnya, Minggu (17/11/2024).

Ngajib menyebutkan para pelaku telah menggeluti judi online selama tujuh bulan. 

Tak hanya itu, sebelumnya mereka beraksi tiga bulan di Bali.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved