Kesehatan

Indonesia Kini Memasuki Musim Hujan, Kemenkes Peringatkan Waspada Penyakit DBD

Indonesia telah memasuki musim hujan. Akan ada banyak genangan-genangan yang akan tercipta dari hujan tersebut tempat kesukaan nyamuk untuk bertelur.

Shutterstock
Nyamuk Aedes Aegypti, penyebab demam berdarah dengue 

Pada 2024, wilayah yang terjangkit DBD mengalami perluasan, yaitu mencapai 482 kabupaten/kota. 

Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pemendekan siklus tahunan penyakit ini, dari 10 tahun menjadi tiga tahun atau bahkan kurang.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) dr. Ina Agustina mengatakan, tren DBD selama empat tahun terakhir, Incidence Rate (IR) DBD mengalami peningkatan, sedangkan Case Fatality Rate (CFR) atau tingkat kematian akibat dengue mengalami penurunan.

“Untuk kasus DBD memang cenderung mengalami peningkatan namun untuk angka kematian dibandingkan jumlah kasusnya ini cenderung menurun,” kata dr. Ina Agustina

Lebih lanjut dr. Ina menambahkan, langkah-langkah antisipatif yang perlu dilakukan pada awal musim penghujan sebagai berikut:

1. Melaksanakan upaya mencegah penyebaran DBD antara lain dengan penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui kegiatan 3M Plus, yaitu:
- Menguras dan menyikat dinding tempat penampungan air seperti bak mandi dan drum.
- Menutup rapat-rapat tempat penampungan air seperti drum, tempayan dan lain-lain.
- Mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang bekas yang memiliki potensi untuk dijadikan tempat perkembangbiakan nyamuk seperti botol bekas, ban bekas dan lain-lain.

"Memantau wadah air yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti. Mengganti air vas bunga seminggu sekali, mengeringkan air di alas pot bunga, memperbaiki saluran air dan lain-lain," ungkap dr Ina lagi. 

2. Mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mengimplementasikan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J).

Menunjuk Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di setiap rumah untuk memantau dan memastikan tidak ada jentik di rumah masing-masing.

3. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat secara terus-menerus melalui penyuluhan langsung, melalui media cetak atau media elektronik. 

Penyuluhan difokuskan kepada pencegahan dan pengenalan tanda-tanda bahaya dengue (DBD).

Sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam merujuk pasien sejak dari lingkungan masyarakat.

4.Melakukan respons cepat terhadap laporan kasus Dengue.

Fasilitas layanan kesehatan yang melayani atau merawat pasien dengue wajib dalam 3 jam sudah melaporkan kepada Dinas Kesehatan agar segera dilakukan tindakan penyelidikan epidemiologi dalam 1×24 jam.

5. Melaksanakan seluruh kegiatan pencegahan dan pengendalian DBD secara efektif dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengantisipasi peningkatan kasus DBD. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved