Berita Viral
Gegara Dihalangi Sopir Bus, Ambulans Bawah Pasien Kritis Meninggal Dunia di Bekasi Timur
Seorang pasien gawat darurat menuju rumah sakit, dihalangi oleh sopir. Sehingga mengakibatkan pasien tersebut meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kronologi-wbebwn.jpg)
Kronologi Kejadian
Dari unggahan tersebut, disebutkan kronologi kejadian yang diterima akun tersebut berawal dari ambulans datang dari arah RS CNK dengan kecepatan 80-90 km per jam.
Saat itu, kondisi pasien sedang tidak sadarkan diri dan harus dirujuk ke RS Ananda Tambun Selatan dari ICU RS CNK.
Namun, dalam perjalana di daerah Bulak Kapal dengan kecepatan 90 km per jam, sopir ambulans melihat bus dengan posisi di kiri dari arah tol timur.
Bus tersebut menuju arah Bulak Kapal, sedangkan ambulans melaju dari arah Bulak Kapal ke arah tol timur.
"Dan itu menghalangi laju ambulance, sampai di RS rujukan pasien meninggal dunia," tulis akun tersebut.
"Keluarga keberatan merasa keterlambatan ambulance sampai RS Ananda dikarenakan bus yg menghalangi sehingga pasien Terlambat di tangani."
Pidana Menghalangi Ambulans di Jalan Raya
Melansir laman Hukum Online, menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Hal ini diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan, Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
Baca juga: Mira Hayati Onwer Skincare jadi Tersangka, Akibat Jual Skincare Berbahaya dan Dilarang Edar BPOM
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.