Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Viral

Dituduh Pacaran pakai Mobil Kajari Viral, Jaksa Jovi Malah Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Beginilah nasib jaksa Novi yang kini mendekam dipenjara akibat kasus pencemaran nama baik dan kasusnya saat ini tengah menjadi perbincangan publik.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Dituduh Pacaran pakai Mobil Kajari Viral, Jaksa Jovi Malah Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik
X.com/@Mdy_Asmara1701
Profil Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang Ditangkap & Dipecat Usai Tuduh Mobil Dinas untuk Pacaran 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Beginilah nasib jaksa Novi yang kini mendekam dipenjara akibat kasus pencemaran nama baik.

Jovi Andrea Bachtiar, jaksa muda di Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Hal itu dikarenakan ucapan yang keluar dari Jaksa muda itu selalu kritis dan juga mengkritik.

Ia pernah menuduh rekan kerjanya menggunakan mobil dinas Kajari untuk dipakai berpacaran atau urusan pribadi.

Karena dituduh hal yang tak benar, rekan kerjanya, Nella Marsella pun balik menuntut Jovi atas kasus pencemaran nama baik.

Hingga kini, kasus Jaksa Jovi tengah bergulir di meja hijau.

Baca juga: Gegara Beda Pendapat, Timses Calon Bupati di Madura Dibacok hingga Tewas, Viral di Medsos

Derita jaksa Jovi, tuduh rekan mesum dengan pacar di mobil dinas Kajari. Dipenjara tak dibela Kejagung.

Kasus Jaksa muda bernama Jovi Andrea Bachtiar di Kejari Tapanuli Selatan, sumatera Utara tengah menjadi sorotan.

Ia dipenjara karena diduga mencemarkan nama baik rekannya wanita sesama jaksa.

Namun belakangan, kasus Jovi Andrea Bachtiar terus bergukir hingga sejumlah pihak menuding adanya kriminalisasi.

Hal ini lantaran sebelum-sebelumnya, Jovi Andrea Bachtiar dikenal kritis di media sosial terhadap korp kejaksaan.

Namun Kejaksaan Agung membantah telah mengkriminalisasi seorang jaksa muda bernama Jovi Andrea Bachtiar usai membawanya ke meja hijau buntut postingan negatif di sosial media.

Baca juga: Dengar Suara Minta Tolong, Warga Temukan 2 Bocah Belasan Tahun Tewas di Waduk Hulaan Gresik

Sebagai informasi, Jovi yang sehari-hari bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan harus berurusan dengan hukum usai memposting perkataan negatif terhadap rekannya sesama jaksa yakni Nella Marsella.

Bahkan belakangan Jovi juga telah dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara saat menjalani proses sidang di Pengadilan Padangsidimpuan.

Sebelum menjalani sidang tuntutan, Jovi juga sempat memposting video dirinya yang menyebut bahwa telah dikriminalisasi oleh institusinya sendiri karena mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan oleh Nella.

Terkait hal ini Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Harli Siregar pun buka suara.

Harli membantah bahwa pihaknya telah melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya tersebut.

Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh terkait postingan yang telah diunggahnya.

"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli dalam keterangannya dikutip Minggu (17/11/2024).

Bahkan mengenai hal itu, Harli pun menilai Jovi yang justru membelokkan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.

Baca juga: Devi, Siswa SD di Palembang Bawa Pulang Makan Siang Gratis Untuk Ibunya di Rumah

"Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media," jelasnya.

Sebab menurut Harli terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau.

Adapun persoalan pertama, Jovi diduga melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kata Harli, dua persoalan itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.

"Dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari," jelasnya.

Berikut adalah penjelasan Kejagung terkait dua persoalan yang saat ini menjerat Jovi Andrea:

a. Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel;

b. ⁠Bahwa perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel. 

Baca juga: Viral, Gegara Jatah Warisan yang Kurang, Adik Habisi Kakak dan Keponakannya di Surabaya

Pada tgl 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tgl 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella

Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. 

Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.

c. ⁠Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

d. Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. 

Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Harli juga menerangkan, Kejari Tapsel selaku institusi asal Jovi selama ini juga telah berupaya lakukan pembinaan dan menggelar mediasi antara kedua belah pihak.

Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Masjid Viral, Pelaku Sampai Pura-pura Ambil Wudhu Agar Tak Ketahuan

"Tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Penangkapan jaksa muda di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berawal dari laporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela. 

Dia melapor adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jovi terhadapnya melalui akun Instagram dan Tiktok.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pada Selasa 14 Mei 2024, Nella Marsela yang berada di kantor dikirimi jepretan layar unggahan dari akun Instagram Jovi oleh Nova Arimbi Parinduri, selaku staf di pidana umum Kejari Tapsel.

Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi disebut tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan apabila melihat Nella (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel untuk pacaran, keperluan pribadi supaya mengirimkan ke Jovi.

Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan diadukan kepada Jaksa Agung muda bidang pengawasan.

Baca juga: Viral, Duta Sheila On 7 Diciduk Emak-emak, Naik Motor Listrik dan Tampil Bersahaja

"Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung," ungkap Kapolres mengulang ucapan Jovi.

Merasa tak terima, lanjut Yasir, korban menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.

Kemudian, korban mendapat arahan dari Kajari Tapsel kalau permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.

Pada 25 Mei 2024, akhirnya Nella Marsela resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.

Namun, pada 19 Juni 2024 rupanya korban kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.

Dalam kasus ini, jaksa yang bertugas di Kejari Tapsel itu terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara."

Baca juga: Viral, Agus Korban Penyiraman Air keras Bisa Lihat Lagi Meski Burem, Penyebabnya Terkuak

Lewat video yang diviralkan kembali oleh akun X @/CakKhum, Jovi mengungkap bahwa kasus bermula dari kritikannya terhadap rekan kerja yang diduga menyalahgunakan mobil dinas.

"Jaksa dituntut oleh jaksa. Sayangnya jaksa yang dituntut bukan karena jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah siri, tapi jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan," ungkap Jovi, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Derita Jaksa Jovi, Viralkan Rekan Mesum dengan Pacar di Mobil Kajari, Dipenjara Dituduh Fitnah https://medan.tribunnews.com/2024/11/18/derita-jaksa-jovi-viralkan-rekan-mesum-dengan-pacar-di-mobil-kajari-dipenjara-dituduh-fitnah?page=all

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved