Investasi Bodong Batudaa
Kejati Gorontalo Irit Bicara soal Kasus Oknum Bhayangkari Terlibat Investasi Bodong
Kejaksaan Tinggi 'irit' bicara ketika ditanyai kasus oknum Bhayangkari Gorontalo terlibat investasi bodong.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Kejaksaan-Tinggi-Kejati-Gorontalo-Jalan-Tinaloga-Desa-Toto-Selatan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi 'irit' bicara ketika ditanyai kasus oknum Bhayangkari Gorontalo terlibat investasi bodong.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, tak mau menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
"Kalau soal itu, belum ya," ujar Dadang saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (15/11/2024).
Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Cindi Usman, istri polisi itu belum ada kejelasan.
Sebelumnya Kaur Penum Polda Gorontalo, Kompol Heny Rahayu, menyatakan bahwa Cindi saat ini berada dalam pengawasan ketat Reskrimsus Polda Gorontalo.
“Tersangka masih dalam pengawasan ketat, dan jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diberlakukan,” ujarnya.
Namun, publik mempertanyakan mengapa kasus ini tidak segera berlanjut ke proses persidangan.
Kompol Heny menjelaskan bahwa berkas perkara sebenarnya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi JPU mengembalikannya dengan status P19 yakni permintaan tambahan bukti.
“Berkas telah diajukan kembali, namun hingga kini belum ada jawaban dari JPU,” jelasnya.
Keputusan untuk tidak menahan Cindi juga menuai tanda tanya di kalangan warga.
Polda Gorontalo beralasan bahwa tersangka dinilai kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Namun, warga korban penipuan justru merasakan ketidakadilan karena kasus ini belum menunjukkan perkembangan.
Salah satu korban, Yulin Yunus dari Desa Payunga, mengungkapkan kekecewaannya.
Yulin, yang sudah tiga kali tertipu oleh Cindi, mengaku kehilangan sekitar Rp250 juta.
Ia bercerita bahwa banyak warga lain yang juga mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah akibat investasi fiktif yang dijalankan Cindi sejak tahun 2023.
"Kami sudah melapor ke Polda Gorontalo, tetapi laporan kami tidak diproses lebih lanjut," ungkap Yulin.
Bahkan, beberapa korban sempat menggelar aksi demonstrasi di Polda Gorontalo dan di rumah Cindi untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Ketidakpuasan semakin memuncak ketika Cindi dan keluarganya menyatakan bahwa mereka memiliki "bekingan" dari Mabes Polri, membuat warga merasa sulit mendapatkan keadilan.
Meski begitu, belum ada konfirmasi dari pihak Cindi Usman apakah benar memang mengaku memiliki bekingan Mabes Polri.
Baca juga: Diminta Balikin Uang, Cindi Usman Malah Tantang Warga Lapor Polisi, Ngaku Punya Bekingan Mabes Polri
Polda Gorontalo Minta Korban Cindi Usman Melapor
Pihak Polda Gorontalo meminta para korban investasi bodong di Kecamatan Batudaa untuk melapor.
Menurut Kaur Penum Polda Gorontalo, Kompol Heny Rahayu, korban yang pernah ditipu tersangka Cindi Usman lebih dari sekali, tetap diterima laporannya.
"Silakan melakukan laporan kalau memang tertipu kembali," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (11/11/2024).
Korban harus memastikan apakah laporan itu sama seperti sebelumnya atau tidak.
"Jadi jelaskan lebih rinci kasusnya seperti apa, apakah memang masalah kemarin, atau yang baru lagi," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa semua laporan masyarakat akan diterima.
Hanya saja, setiap laporan harus disertai informasi detail mengenai kronologi, waktu, dan tempat kejadian.
"Setiap aduan pasti kami terima, asalkan kronologinya jelas, seperti tanggal dan waktu kejadian," ujar Heny.
Ia juga mengatakan Cindi Usman saat ini masih berada di wilayah Gorontalo.
"Informasi yang saya dapat dia masih berada di Gorontalo belum keluar daerah," ucapnya.
Heny menjamin bahwa Cindi Usman tidak akan lepas dari pengawasan pihak kepolisian.
"Intinya Cindi ini memang kami awasi secara ketat," ucapnya.
Ia juga meminta masyakarat bersabar karena kasus tersebut butuh waktu yang cukup lama.
"Ya intinya prosesnya masih berlanjut, kami tidak bisa memastikan hari ini buat laporan, besoknya selesai. Semua butuh proses tapi masalah ini kami pihak kepolisian masih terus lakukan," bebernya.
Ia menerangkan, pihak kepolisian kini telah mengajukan berkas ke kejaksaan, namun belum ada jawaban.
"Kemarin kita ajukan tapi kan masalah ini masih menunggu jawaban dari JPU," tuturnya.
Baca juga: Alasan Polda Gorontalo Tidak Tahan Cindi Usman meski Tersangka Kasus Investasi Bodong
Sebagai informasi, Cindi Usman menjalankan bisnis investasi bodong berkedok arisan di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Bahkan aksinya sudah dikenal di wilayah Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Yulin Yunus, salah satu korban dari Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, mengaku dirinya dan beberapa warga dijanjikan investasi hingga mereka mengalami total kerugian sebesar Rp250 juta.
Terduga pelaku melancarkan aksinya sejak 2023 dan telah dilakukan berulang kali.
Kemudian, pada bulan Agustus 2024, terduga pelaku pun menawarkan hal yang sama, dan warga terlena dengan rayuan tersebut.
"Kami ditelepon untuk berinvestasi lagi kepadanya, oknum ini juga bilang tidak akan berdusta seperti kemarin. Jadi kami percaya lagi," ungkapnya.
Awalnya ia diiming-imingi dengan melakukan investasi dengan jumlah tertentu maka uang akan ditambah 25-30 persen dari uang yang ia setorkan.
Ia juga menjanjikan bila mana dalam sehari mendapat nominal uang Rp20 juta maka akan mendapatkan hadiah handphone (Hp) iPhone.
Pada tahun 2024 ini sudah lima korban yang tertipu dengan kerugian Rp79juta.
"Saya pertama berinvestasi Rp11 juta kemudian cair Rp14,5 juta. Kemudian saya melakukan investasi lagi Rp20 juta itu sudah tidak dapat lagi," tandasnya.
Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Ikuti Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.