Sabu Setengah Ons di-Drop dari Sulteng ke Gorontalo, Kurir Tertangkap di Pulubala Kabgor
Kasat Reskrim Narkoba Iptu Sucipto Amboy, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka, seorang pria berinisial E (39), warga Kecamatan Palu Selatan,
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Tersangka E kini mendekam di tahanan Mapolres Gorontalo.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I.
Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal terkait kasus ini.
Kasat Narkoba juga mengingatkan warga untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-narkotika-sabu-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.