Sabu Setengah Ons di-Drop dari Sulteng ke Gorontalo, Kurir Tertangkap di Pulubala Kabgor
Kasat Reskrim Narkoba Iptu Sucipto Amboy, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka, seorang pria berinisial E (39), warga Kecamatan Palu Selatan,
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang pria asal Sulawesi Tengah kedapatan membawa setengah ons narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Pria ini dicurigai lakukan pengiriman narkotika menggunakan mobil minibus berwarna merah bernomor polisi DN.
Kasat Reskrim Narkoba Iptu Sucipto Amboy, membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka, seorang pria berinisial E (39), warga Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah.
Iaditangkap pada Selasa malam (05/11/2024) di jalur Trans Sulawesi, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang kendaraan yang diduga membawa narkotika. Setelah melakukan pemantauan, kami berhasil menghentikan mobil tersebut dan mengamankan tersangka,” ungkap Iptu Sucipto Amboy, Sabtu (16/11/2024).
Diketahui, polisi menghentikan kendaraan yang dicurigai sekitar pukul 21.34 WITA.
Operasi penghentian kendaraan dilakukan dengan cermat, melibatkan personel kepolisian dan disaksikan oleh aparat desa setempat.
Setelah mobil dihentikan, polisi langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua kip plastik besar dan tiga kip plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu.
Barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok dan tas kresek kecil berwarna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita alat konsumsi sabu, seperti kaca pirex, sedotan plastik yang telah dimodifikasi, penutup botol air mineral yang dimodifikasi, serta satu pack kip plastik.
Barang bukti lainnya meliputi sebuah dompet hitam berisi uang tunai Rp1,3 juta, sebuah handphone, dan sebuah slingbag hitam yang disimpan dalam dus kardus.
"Barang bukti kami temukan di dalam kendaraan dan tas milik pelaku. Semua langsung kami amankan ke Mapolres Gorontalo," tambah Iptu Sucipto.
Tersangka E kini mendekam di tahanan Mapolres Gorontalo.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I.
Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal terkait kasus ini.
Kasat Narkoba juga mengingatkan warga untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-narkotika-sabu-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.