Siswa Dipaksa Menggongog
Ivan Sugianto jadi Tersangka dan Resmi Berbaju Oranye Buntut Kasus Siswa Disuruh Sujud dan Gongong
"Ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Polisi menangkap Ivan Sugianto yang baru-baru ini kasusnya viral karena menyuruh siswa sujud sambil gonggong.
Pengusaha Jawa Timur itu ditangkap saat berada di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Menurut kepolisian, penangkapan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB dan digiring ke Polrestabes Surabaya dan tiba pukul 17.21 WIB.
"Ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Menurut Dirmanto, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Ivan Sugianto. Update perkembangan kasusnya nanti akan disampaikan.
"Nanti kalau ada perkembangan berikutnya, kami sampaikan," ungkapnya.
Informasi yang didapatkan TribunGorontalo.com, bahwa Ivan, pengusaha Surabaya itu kini telah jadi tersangka dan resmi berbaju oranye.
Namun, belum diketahui pasal apa yang dikenakan terhadap Ivan karena aksinya menyuruh siswa SMA Kristen Gloria 2, inisial EN, sujud dan menggongong.
"Ditunggu dulu ya, nanti ya, nanti setelah diperiksa, nanti baru akan kami update lengkap," imbuhnya.
Kronologi Kasus Intimidasi: Siswa SMA Diminta Bersujud dan Menggonggong
Kasus pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto, yang meminta seorang siswa SMA untuk bersujud dan menggonggong telah menghebohkan publik dan viral di media sosial.
Peristiwa ini melibatkan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN, yang diduga diintimidasi Ivan setelah mengejek rambut putra Ivan, EL, ketika keduanya bertanding basket.
Diketahui, EN dan EL berasal dari sekolah yang berbeda.
Peristiwa ini bermula pada 21 Oktober 2024, ketika EL, ditemani Ivan dan beberapa pria dewasa lainnya, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk menemui EN.
Saat itu, Ivan meminta EN untuk meminta maaf atas ejekannya terhadap EL.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf biasa. Ivan memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong di hadapan orang banyak.
Salah satu petugas keamanan sekolah yang enggan disebut namanya membenarkan adanya insiden tersebut.
"Kejadiannya di tenda depan sekolah, setelah jam pulang sekolah. Saat itu, dia (EN) diminta bersujud dan menggonggong," ujarnya pada Rabu (13/11/2024).
Keributan ini menarik perhatian guru, petugas keamanan, dan Bhabinkamtibmas setempat, yang segera turun tangan untuk menenangkan situasi.
Namun, Ivan tetap membentak EN, membuat situasi semakin tegang.
Atas insiden tersebut, pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, melalui gurunya, membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Pihak sekolah berharap agar kasus ini dapat diproses hukum dengan serius, meski mereka enggan memberikan komentar lebih lanjut kepada media.
"Kami diwakili oleh penasihat hukum. Silakan langsung hubungi Pak Sudiman Sidabuke selaku penasihat hukum kami," jelas Humas SMA Kristen Gloria 2, Robi Dharmawan, pada Rabu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini penyidik Polrestabes Surabaya tengah melakukan pendalaman.
“Pihak sekolah terus mendesak agar ada tindak lanjut terkait kejadian ini. Kami pun terus berupaya melakukan pendalaman,” ujar Dirmanto pada Rabu.
Meskipun kasus ini telah menjadi perhatian publik dan dilaporkan oleh pihak sekolah, keluarga EN justru dikabarkan tidak ingin melanjutkan kasus ini.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, menyampaikan bahwa keluarga korban sudah didatangi oleh pihak kepolisian, tetapi mereka memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum.
“Kami sudah mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan lebih lanjut. Namun, orang tua korban menyatakan bahwa mereka tidak ingin kasus ini dilanjutkan,” ujar Rina pada Kamis, dilansir Surya.co.id.
Menurut kabar yang beredar, terdapat kesepakatan damai antara keluarga korban dengan Ivan Sugianto.
Selain kasus intimidasi, Ivan Sugianto juga tengah diperiksa atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa beberapa rekening milik Ivan telah diblokir sebagai bagian dari penyelidikan.
Kasus ini terus berkembang, dan publik menanti kelanjutan dari proses hukum yang melibatkan Ivan Sugianto.
Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi terbaru terkait kasus ini di masa mendatang.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.